BENGKULU, BETVNEWS - R-M (52) warga Jalan Danau Kelurahan Surabaya Kota Bengkulu, Rabu 15 Februari 2023, berhasil diamankan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Polisi Tertembak Senjata Rekannya, Begini Penjelasan KapolresPelaku melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) subsidi. BACA JUGA:Resep Minuman Boba Ini Dapat Dijadikan Menu Buka Puasa, Nikmat dan Segar Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman, melalui Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentinus mengatakan, R-M diamankan saat melintas di ruas Jalan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. BACA JUGA:Polisi Tertembak Senjata Rekannya, Begini Penjelasan Kapolres Modus pelaku untuk mengelabui petugas SPBU yakni mengisi bbm di beberapa pom bensin secara berulang, dengan menggunakan tiga buah STNK. "Sudah kami amankan,” ujarnya (Minggu 19 Februari 2023). BACA JUGA:Bengkel Variasi Sepeda Motor Kemalingan Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 165 liter BBM jenis solar. Yang di beli Rp6.800 per liter, dan di jual kembali di rumah pelaku sebesar Rp10.000 per liter. BACA JUGA:Cendana Fair XXI SMAN 5 Bengkulu Ditutup dengan Grup Musik Ternama " Barang bukti 165 liter BBM jenis solar dan tiga buah STNK dengan nopol yang berbeda beda, untuk keuntungan sendiri 3.800 per liter,” tutupnya. (*)