BETVNEWS - Kasus apartemen Meikarta yang terbengkalai mengungkap fakta bahwa konsumen lemah di mata hukum. Selain itu, konsumen properti juga berpotensi ditindas pengembang.
BACA JUGA:3 Tips Aman Investasi Emas untuk Generasi Muda
Megaproyek PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang berada di bawah naungan Grup Lippo ini awalnya diprediksi memiliki 100 menara, dengan 35-46 lantai.
Pemasarannya sangat masif, meski belum ada konstruksi yang dibangun.
BACA JUGA:7 Manfaat Kemangi Bagi Kesehatan, Salah Satunya Mengobati Jerawat
Proyek ini akhirnya terhenti. Unit apartemen tersebut sampai saat ini belum diserahterimakan PT MSU kepada pembeli walalupun dijanjikan akan selesai pada 2019 silam.
BACA JUGA:Kasus Korupsi, 3 Mantan Dewan Seluma Jalani Sidang Perdana
Pengamat properti menganggap bahwa hukum di Indonesia lemah terkait perlindungan konsumen properti.
Kunci utama agar pembeli tenang dan aman saat membeli apartemen adalah memperbaiki aturan yang melindungi konsumen.
BACA JUGA:Pemasangan Pagar Lahan di Pantai Panjang Ricuh
Perlu ada kesetaraan antara konsumen dan pengembang, agar pengembang nakal bisa ditindak.
Terlepas dari kekosongan hukum dan lemahnya implementasi perlindungan konsumen, berikut beberapa tips cermat membeli properti agar tidak merugikan konsumen seperti kasus Meikarta.
BACA JUGA:4 Manfaat Detoksifikasi bagi Tubuh yang Perlu Diketahui
1. Periksa lokasi dan lingkungan proyek
Carilah lokasi proyek yang berada di lingkungan padat, dimana proyek sudah dibangun atau bahkan sudah selesai.