BENGKULU, BETVNEWS - Pria berinisial A-R (26) warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Senin 20 Februari 2023, diamankan Tim Opsnal Polsek Talo, atas kasus pencurian dan pemberatan.
BACA JUGA:Berkenalan dengan 4 Gaya Parenting dalam Mengasuh Anak, Orang Tua Wajib Tahu! Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, kejadian berawal pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. BACA JUGA:Tersangka Peragakan 29 Adegan Pembacokan yang Membuat Petani Meninggal Tim Opsnal Polsek Talo, mendapatkan laporan dari Darsan, warga Desa Air Perayangan Kecamatan Talo, telah kehilangan 1 unit motor. Dengan cara merusak kunci stang motor saat terparkir di kebun sawit milik korban. BACA JUGA:Perkara Popok Bayi, Warga Kota Bengkulu Ditusuk Tetangga “Tim langsung mengumpulkan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya pelaku bberhasil diamankan di Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo, saat sedang nongkrong di area tersebut,” ujar Wakapolres saat konferensi pers Rabu 22 Februari 2023. BACA JUGA:HUT ke - 51 Tahun, Basarnas Gelar Aksi Donor Darah “Dari pengakuan pelaku ini, ia membenarkan telah melakukan pencurian motor milik korban, dan juga telah melakukan aksi pencurian yang serupa motor milik Apuak warga Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, yang telah hilang pada 20 November 2022 lalu,” ungkap Kapolsek Talo IPTU Noprizal. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Jalani Sidang Perdana Berdasarkan pengakuan pelaku ini, pencurian dilakukan bersama dengan 2 temannya berinisial D-O dan N-A yang telah ditetapkan sebagai DPO. BACA JUGA:Waspada Subvarian Baru, Kenali 3 Gejala Orthrus Covid-19 Pelaku telah melakukan pencurian dari 2 TKP dengan modus memanfaatkan rumah korban yang dalam keadaan kosong serta motor yang tertinggal di perkebunan. BACA JUGA:Persiapkan Sejak Dini, Ini 4 Tips Manajemen Keuangan di Usia 20-an "Untuk BB ada 4 unit motor yang sudah di preteli kita amankan dari tangan pelaku ini," jelas Iptu Noprizal. BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)Ungkap Spesialis Jaringan Curanmor! 1 Diamankan, 2 DPO
Rabu 22-02-2023,15:37 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Jumat 08-11-2024,14:22 WIB
Realisasi PBB di Kabupaten Seluma Capai 83 Persen Jelang Akhir Tahun
Rabu 06-11-2024,15:29 WIB
Ditinggal Masak Mie Instan, Sepeda Motor Milik Warga Kota Bengkulu Digasak Maling
Jumat 04-10-2024,12:51 WIB
Realisasi Investasi Kabupaten Seluma Triwulan II Capai Rp121 Miliar
Jumat 27-09-2024,16:38 WIB
Kuota PPPK Kabupaten Seluma 1.204, Pelaksanaan Tunggu Juklak dan Juknis BKN
Jumat 20-09-2024,20:25 WIB
Bapenda Catat Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Seluma Capai
Terpopuler
Kamis 21-11-2024,12:00 WIB
7 Manfaat Akar Alang-alang untuk Kesehatan, Salah Satunya Mampu Mengatasi Panas Dalam
Kamis 21-11-2024,10:39 WIB
Ketahui Manfaat Buah Semangka di Sini, Baik untuk Kesehatan Gigi
Kamis 21-11-2024,12:34 WIB
Melembabkan Serta Mencerahkan, Cek Ragam Manfaat Akar Alang-alang untuk Kecantikan
Kamis 21-11-2024,10:49 WIB
Rahasia Wajah Mulus dan Glowing, Lakukan 5 Kebiasaan Baik Ini, Yuk Coba Terapkan!
Kamis 21-11-2024,14:40 WIB
Cara Mengolah Akar Ilalang Jadi Obat Herbal, Ampuh Mengatasi Gangguan Saluran Kemih hingga Demam
Terkini
Kamis 21-11-2024,23:09 WIB
Debat Ketiga Pilgub Bengkulu: Strategi Kedua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Memajukan Pariwisata
Kamis 21-11-2024,21:59 WIB
Sri Astuti Fasilitasi Warga Kota Bengkulu Dapatkan Peralatan Olahraga hingga Beasiswa
Kamis 21-11-2024,21:36 WIB
Aktivis Melyan Sori Soroti Dugaan Mobilisasi Kadis di Kota Bengkulu
Kamis 21-11-2024,21:32 WIB
DTPHP Provinsi Bengkulu Gelar Evaluasi dan Penyusunan Program Penyuluhan Pertanian 2025
Kamis 21-11-2024,21:24 WIB