BENGKULU, BETVNEWS - Pria berinisial A-R (26) warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Senin 20 Februari 2023, diamankan Tim Opsnal Polsek Talo, atas kasus pencurian dan pemberatan.
BACA JUGA:Berkenalan dengan 4 Gaya Parenting dalam Mengasuh Anak, Orang Tua Wajib Tahu! Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, kejadian berawal pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. BACA JUGA:Tersangka Peragakan 29 Adegan Pembacokan yang Membuat Petani Meninggal Tim Opsnal Polsek Talo, mendapatkan laporan dari Darsan, warga Desa Air Perayangan Kecamatan Talo, telah kehilangan 1 unit motor. Dengan cara merusak kunci stang motor saat terparkir di kebun sawit milik korban. BACA JUGA:Perkara Popok Bayi, Warga Kota Bengkulu Ditusuk Tetangga “Tim langsung mengumpulkan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya pelaku bberhasil diamankan di Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo, saat sedang nongkrong di area tersebut,” ujar Wakapolres saat konferensi pers Rabu 22 Februari 2023. BACA JUGA:HUT ke - 51 Tahun, Basarnas Gelar Aksi Donor Darah “Dari pengakuan pelaku ini, ia membenarkan telah melakukan pencurian motor milik korban, dan juga telah melakukan aksi pencurian yang serupa motor milik Apuak warga Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, yang telah hilang pada 20 November 2022 lalu,” ungkap Kapolsek Talo IPTU Noprizal. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Jalani Sidang Perdana Berdasarkan pengakuan pelaku ini, pencurian dilakukan bersama dengan 2 temannya berinisial D-O dan N-A yang telah ditetapkan sebagai DPO. BACA JUGA:Waspada Subvarian Baru, Kenali 3 Gejala Orthrus Covid-19 Pelaku telah melakukan pencurian dari 2 TKP dengan modus memanfaatkan rumah korban yang dalam keadaan kosong serta motor yang tertinggal di perkebunan. BACA JUGA:Persiapkan Sejak Dini, Ini 4 Tips Manajemen Keuangan di Usia 20-an "Untuk BB ada 4 unit motor yang sudah di preteli kita amankan dari tangan pelaku ini," jelas Iptu Noprizal. BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)Ungkap Spesialis Jaringan Curanmor! 1 Diamankan, 2 DPO
Rabu 22-02-2023,15:37 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Senin 19-10-2026,16:34 WIB
Stok Blangko E-KTP Seluma Tersisa 1.000 Keping, Dukcapil Ajukan Tambahan 6.000 ke Provinsi
Selasa 06-10-2026,18:37 WIB
KAHMI dan FORHATI Seluma 2026-2030 Resmi Dilantik, Bupati Dorong Penguatan Kolaborasi dengan Pemda
Selasa 06-10-2026,18:26 WIB
Banyak ASN Tak Hadir Rapat Paripurna, Sekda Seluma Ambil Absensi dan Siap Berikan Teguran
Jumat 18-09-2026,14:09 WIB
Hadapi Ancaman Kekeringan, Wabup Gustianto Ajak Masyarakat Seluma Berhemat Air
Jumat 18-09-2026,14:01 WIB
RAPBD Perubahan Seluma 2026 Defisit Rp17,7 Miliar, Wabup Gustianto Instruksikan Anggaran Ditelusuri Ulang
Terpopuler
Rabu 21-10-2026,14:30 WIB
Ragam Fakta Unik Bawang Merah yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Menjadi Simbol Kehidupan Mesir Kuno
Rabu 21-10-2026,11:52 WIB
Bisa Bantu Menjaga Pencernaan, Cek Manfaat Buah Markisa untuk Kesehatan
Rabu 21-10-2026,13:26 WIB
Cek di Sini! 7 Manfaat Bawang Goreng bagi Kesehatan, Mengandung Antioksidan dan Mendukung Daya Tahan
Rabu 21-10-2026,14:12 WIB
Ini 9 Manfaat Utama Bawang Merah Bagi Kesehatan Tubuh, Cek!
Rabu 21-10-2026,13:07 WIB
Hati-hati Berlebihan, Ini Efek Samping Konsumsi Markisa bagi Kesehatan
Terkini
Rabu 21-10-2026,20:46 WIB
Ini Dia Manfaat Bunga Mawar dalam Dunia Kecantikan, Salah Satunya Bisa Melembabkan Kulit
Rabu 21-10-2026,20:42 WIB
Berikut Ini Ada Ragam Jenis Bunga Mawar dengan Ciri Khas yang Berbeda, Penasaran?
Rabu 21-10-2026,20:09 WIB
Sidang Korupsi PLTA Musi, Ahli LKPP Tegaskan Penyedia Tak Berhak Kerjakan Proyek
Rabu 21-10-2026,19:33 WIB
Tuntut Kades Keban Agung Satu Dicopot, Ini Tanggapan Bupati Rifai Tajjudin
Rabu 21-10-2026,19:14 WIB