BENGKULU, BETVNEWS - Pria berinisial A-R (26) warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Senin 20 Februari 2023, diamankan Tim Opsnal Polsek Talo, atas kasus pencurian dan pemberatan.
BACA JUGA:Berkenalan dengan 4 Gaya Parenting dalam Mengasuh Anak, Orang Tua Wajib Tahu! Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, kejadian berawal pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. BACA JUGA:Tersangka Peragakan 29 Adegan Pembacokan yang Membuat Petani Meninggal Tim Opsnal Polsek Talo, mendapatkan laporan dari Darsan, warga Desa Air Perayangan Kecamatan Talo, telah kehilangan 1 unit motor. Dengan cara merusak kunci stang motor saat terparkir di kebun sawit milik korban. BACA JUGA:Perkara Popok Bayi, Warga Kota Bengkulu Ditusuk Tetangga “Tim langsung mengumpulkan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya pelaku bberhasil diamankan di Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo, saat sedang nongkrong di area tersebut,” ujar Wakapolres saat konferensi pers Rabu 22 Februari 2023. BACA JUGA:HUT ke - 51 Tahun, Basarnas Gelar Aksi Donor Darah “Dari pengakuan pelaku ini, ia membenarkan telah melakukan pencurian motor milik korban, dan juga telah melakukan aksi pencurian yang serupa motor milik Apuak warga Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, yang telah hilang pada 20 November 2022 lalu,” ungkap Kapolsek Talo IPTU Noprizal. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Jalani Sidang Perdana Berdasarkan pengakuan pelaku ini, pencurian dilakukan bersama dengan 2 temannya berinisial D-O dan N-A yang telah ditetapkan sebagai DPO. BACA JUGA:Waspada Subvarian Baru, Kenali 3 Gejala Orthrus Covid-19 Pelaku telah melakukan pencurian dari 2 TKP dengan modus memanfaatkan rumah korban yang dalam keadaan kosong serta motor yang tertinggal di perkebunan. BACA JUGA:Persiapkan Sejak Dini, Ini 4 Tips Manajemen Keuangan di Usia 20-an "Untuk BB ada 4 unit motor yang sudah di preteli kita amankan dari tangan pelaku ini," jelas Iptu Noprizal. BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)Ungkap Spesialis Jaringan Curanmor! 1 Diamankan, 2 DPO
Rabu 22-02-2023,15:37 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Selasa 24-02-2026,18:41 WIB
Gaji Merosot Tajam, Sejumlah Kades di Seluma Dikabarkan Frustrasi Hingga Ingin Mundur
Minggu 22-02-2026,18:25 WIB
Protes Jalan Rusak di Seluma, Warga Desak BPJN Hentikan Proyek Tambal Sulam
Minggu 22-02-2026,14:12 WIB
Geng Motor Serang Pemuda Sedang Nongkrong di Desa Lunjuk Seluma, Pelaku Bawa Senjata Cambuk
Jumat 20-02-2026,20:08 WIB
Lengkap dan Murah, Alun-alun Tais Jadi Pilihan Utama Warga Berburu Menu Berbuka
Jumat 20-02-2026,14:29 WIB
Skandal Berulang, Oknum Camat di Seluma Kembali Dipolisikan Usai Digerebek Bersama Istri Orang
Terpopuler
Selasa 24-02-2026,19:06 WIB
Aliran Dana Terdeteksi, Saksi Beberkan Puluhan Transaksi ke Rekening Pribadi Kepala Sucofindo
Selasa 24-02-2026,16:13 WIB
Cegah Penimbunan Barang, Bulog Bengkulu Sidak Pasar Serentak dan Masifkan Distribusi
Selasa 24-02-2026,14:09 WIB
Pemprov Bengkulu Usulkan Draft Perda Perampingan OPD ke DPRD, 42 Dinas Bakal Dipangkas Jadi 26
Selasa 24-02-2026,14:17 WIB
Peminat Minim, Pendaftaran Seleksi Eselon II Pemkot Bengkulu Diperpanjang hingga 2 Maret
Selasa 24-02-2026,15:52 WIB
Perusahaan di Bengkulu Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Pembayaran Dilarang Dicicil
Terkini
Rabu 25-02-2026,09:14 WIB
Perketat Keamanan Ramadan, Polresta Bengkulu Larang Pelajar Berkeliaran di Atas Jam 21.00 WIB
Selasa 24-02-2026,20:49 WIB
80 Driver TMO Bengkulu Turun ke Jalan, Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat
Selasa 24-02-2026,19:06 WIB
Aliran Dana Terdeteksi, Saksi Beberkan Puluhan Transaksi ke Rekening Pribadi Kepala Sucofindo
Selasa 24-02-2026,19:02 WIB
Peras Korban Pakai Video Sesama Jenis, 3 Pemuda di Bengkulu Diringkus Polisi
Selasa 24-02-2026,18:41 WIB