BENGKULU, BETVNEWS - Pria berinisial A-R (26) warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Senin 20 Februari 2023, diamankan Tim Opsnal Polsek Talo, atas kasus pencurian dan pemberatan.
BACA JUGA:Berkenalan dengan 4 Gaya Parenting dalam Mengasuh Anak, Orang Tua Wajib Tahu! Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, kejadian berawal pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. BACA JUGA:Tersangka Peragakan 29 Adegan Pembacokan yang Membuat Petani Meninggal Tim Opsnal Polsek Talo, mendapatkan laporan dari Darsan, warga Desa Air Perayangan Kecamatan Talo, telah kehilangan 1 unit motor. Dengan cara merusak kunci stang motor saat terparkir di kebun sawit milik korban. BACA JUGA:Perkara Popok Bayi, Warga Kota Bengkulu Ditusuk Tetangga “Tim langsung mengumpulkan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya pelaku bberhasil diamankan di Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo, saat sedang nongkrong di area tersebut,” ujar Wakapolres saat konferensi pers Rabu 22 Februari 2023. BACA JUGA:HUT ke - 51 Tahun, Basarnas Gelar Aksi Donor Darah “Dari pengakuan pelaku ini, ia membenarkan telah melakukan pencurian motor milik korban, dan juga telah melakukan aksi pencurian yang serupa motor milik Apuak warga Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, yang telah hilang pada 20 November 2022 lalu,” ungkap Kapolsek Talo IPTU Noprizal. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Jalani Sidang Perdana Berdasarkan pengakuan pelaku ini, pencurian dilakukan bersama dengan 2 temannya berinisial D-O dan N-A yang telah ditetapkan sebagai DPO. BACA JUGA:Waspada Subvarian Baru, Kenali 3 Gejala Orthrus Covid-19 Pelaku telah melakukan pencurian dari 2 TKP dengan modus memanfaatkan rumah korban yang dalam keadaan kosong serta motor yang tertinggal di perkebunan. BACA JUGA:Persiapkan Sejak Dini, Ini 4 Tips Manajemen Keuangan di Usia 20-an "Untuk BB ada 4 unit motor yang sudah di preteli kita amankan dari tangan pelaku ini," jelas Iptu Noprizal. BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)Ungkap Spesialis Jaringan Curanmor! 1 Diamankan, 2 DPO
Rabu 22-02-2023,15:37 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Senin 31-03-2025,22:24 WIB
Mengenal Tradisi dan Budaya Sekujang di Desa Talang Benuang Seluma
Selasa 25-03-2025,20:55 WIB
4 Pemuda Komplotan Curanmor Diringkus Polisi, Beraksi di 13 TKP Kota Bengkulu
Selasa 11-03-2025,22:03 WIB
Gelar Pasar Murah dan Pelayanan Kesehatan di Seluma, Gubernur: Bantu Rakyat Untuk Kesehatan & Kebutuhan Pokok
Selasa 11-02-2025,12:49 WIB
Kapolresta Bengkulu Ingatkan Warga Waspada Curanmor, Tempel Stiker Imbauan di Kos-kosan
Sabtu 25-01-2025,15:29 WIB
Hitungan Jam Pasca Dilantik, Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya Langsung Bekuk Pelaku Curanmor di Kota Curup
Terpopuler
Jumat 11-04-2025,19:17 WIB
Security PT. RAA Bengkulu Tengah Dibacok, Luka Parah di Kepala
Jumat 11-04-2025,12:56 WIB
Pencairan Dana Banpol di Bengkulu Tengah Tunggu LHP BPK dan Refocusing Rampung
Jumat 11-04-2025,22:38 WIB
Biji Alpukat Dipercaya Dapat Membuat Kulit Makin Sehat, Intip Manfaat Lainnya di Sini
Jumat 11-04-2025,22:04 WIB
Bisa Jadi Obat Diabetes, Ini Manfaat Lain Daun Alpukat, Cek Sekarang!
Jumat 11-04-2025,15:21 WIB
Ampuh Menjaga Berat Badan, Cek Manfaat Buah Alpukat di Sini! Baik untuk Kesehatan
Terkini
Jumat 11-04-2025,22:38 WIB
Biji Alpukat Dipercaya Dapat Membuat Kulit Makin Sehat, Intip Manfaat Lainnya di Sini
Jumat 11-04-2025,22:04 WIB
Bisa Jadi Obat Diabetes, Ini Manfaat Lain Daun Alpukat, Cek Sekarang!
Jumat 11-04-2025,20:09 WIB
Efek Samping Konsumsi Buah Alpukat Sehari-hari, Cek Lengkapnya di Sini! Bisa Bikin Berat Badan Naik
Jumat 11-04-2025,19:17 WIB