BENGKULU, BETVNEWS - Pria berinisial A-R (26) warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Senin 20 Februari 2023, diamankan Tim Opsnal Polsek Talo, atas kasus pencurian dan pemberatan.
BACA JUGA:Berkenalan dengan 4 Gaya Parenting dalam Mengasuh Anak, Orang Tua Wajib Tahu! Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, kejadian berawal pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. BACA JUGA:Tersangka Peragakan 29 Adegan Pembacokan yang Membuat Petani Meninggal Tim Opsnal Polsek Talo, mendapatkan laporan dari Darsan, warga Desa Air Perayangan Kecamatan Talo, telah kehilangan 1 unit motor. Dengan cara merusak kunci stang motor saat terparkir di kebun sawit milik korban. BACA JUGA:Perkara Popok Bayi, Warga Kota Bengkulu Ditusuk Tetangga “Tim langsung mengumpulkan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya pelaku bberhasil diamankan di Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo, saat sedang nongkrong di area tersebut,” ujar Wakapolres saat konferensi pers Rabu 22 Februari 2023. BACA JUGA:HUT ke - 51 Tahun, Basarnas Gelar Aksi Donor Darah “Dari pengakuan pelaku ini, ia membenarkan telah melakukan pencurian motor milik korban, dan juga telah melakukan aksi pencurian yang serupa motor milik Apuak warga Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, yang telah hilang pada 20 November 2022 lalu,” ungkap Kapolsek Talo IPTU Noprizal. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Jalani Sidang Perdana Berdasarkan pengakuan pelaku ini, pencurian dilakukan bersama dengan 2 temannya berinisial D-O dan N-A yang telah ditetapkan sebagai DPO. BACA JUGA:Waspada Subvarian Baru, Kenali 3 Gejala Orthrus Covid-19 Pelaku telah melakukan pencurian dari 2 TKP dengan modus memanfaatkan rumah korban yang dalam keadaan kosong serta motor yang tertinggal di perkebunan. BACA JUGA:Persiapkan Sejak Dini, Ini 4 Tips Manajemen Keuangan di Usia 20-an "Untuk BB ada 4 unit motor yang sudah di preteli kita amankan dari tangan pelaku ini," jelas Iptu Noprizal. BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)Ungkap Spesialis Jaringan Curanmor! 1 Diamankan, 2 DPO
Rabu 22-02-2023,15:37 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Minggu 05-07-2026,20:34 WIB
Ditanggung Full Pemerintah, 48 Anak Kurang Mampu di Seluma Masuk Sekolah Rakyat Berasrama
Minggu 05-07-2026,15:41 WIB
Tinggal Finishing, Jalan Bungamas–Pasar Sembayat yang Putus Sejak 2025 Segera Mulus Lagi
Minggu 05-07-2026,11:39 WIB
Kirim 20 Atlet Pelajar, Kabupaten Seluma Sukses Bawa Pulang 8 Piala O2SN Tingkat Provinsi
Selasa 30-06-2026,15:33 WIB
Lengah Main HP Saat Panaskan Motor, Kendaraan Karyawan Toko di Tanah Patah Raib dalam Hitungan Detik
Selasa 30-06-2026,13:51 WIB
Gara-gara Elakkan Lubang Jalan, Avanza Putih Hantam Mobil Dinas Kakan Kesbangpol Seluma
Terpopuler
Selasa 07-07-2026,14:53 WIB
Pendaftar Naik 25 Persen, TK IT Khairunisa Kota Bengkulu Matangkan Persiapan Sambut Tahun Ajaran Baru
Selasa 07-07-2026,16:07 WIB
Tahun Ajaran Baru, Penjualan Perlengkapan Sekolah di Kota Bengkulu Melonjak Tajam
Selasa 07-07-2026,13:56 WIB
Kepatuhan Rendah, Pemutihan Pajak di Bengkulu Baru Dimanfaatkan 43 Ribu Kendaraan
Selasa 07-07-2026,16:06 WIB
Alih Status 4.370 PPPK Paruh Waktu, Pemprov Bengkulu Tunggu Juknis Pusat
Selasa 07-07-2026,18:57 WIB
Tinggal Menunggu SK Gubernur, Pelantikan PAW Santoso di DPRD Seluma Dijadwalkan 24 Agustus
Terkini
Selasa 07-07-2026,19:22 WIB
Resmi Ditahan di Rutan Bengkulu, Mantan Bupati Rejang Lebong dan Kadis PUPR Segera Disidang
Selasa 07-07-2026,18:57 WIB
Tinggal Menunggu SK Gubernur, Pelantikan PAW Santoso di DPRD Seluma Dijadwalkan 24 Agustus
Selasa 07-07-2026,18:55 WIB
Pendapatan Minim, APBD Perubahan Seluma 2026 Hanya Fokus Geser Anggaran
Selasa 07-07-2026,16:23 WIB
IWAPI Bengkulu Susun Strategi Perkuat Perempuan Pengusaha Hadapi Tantangan Ekonomi
Selasa 07-07-2026,16:07 WIB