BENGKULU, BETVNEWS - Pria berinisial A-R (26) warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Senin 20 Februari 2023, diamankan Tim Opsnal Polsek Talo, atas kasus pencurian dan pemberatan.
BACA JUGA:Berkenalan dengan 4 Gaya Parenting dalam Mengasuh Anak, Orang Tua Wajib Tahu! Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, kejadian berawal pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. BACA JUGA:Tersangka Peragakan 29 Adegan Pembacokan yang Membuat Petani Meninggal Tim Opsnal Polsek Talo, mendapatkan laporan dari Darsan, warga Desa Air Perayangan Kecamatan Talo, telah kehilangan 1 unit motor. Dengan cara merusak kunci stang motor saat terparkir di kebun sawit milik korban. BACA JUGA:Perkara Popok Bayi, Warga Kota Bengkulu Ditusuk Tetangga “Tim langsung mengumpulkan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya pelaku bberhasil diamankan di Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo, saat sedang nongkrong di area tersebut,” ujar Wakapolres saat konferensi pers Rabu 22 Februari 2023. BACA JUGA:HUT ke - 51 Tahun, Basarnas Gelar Aksi Donor Darah “Dari pengakuan pelaku ini, ia membenarkan telah melakukan pencurian motor milik korban, dan juga telah melakukan aksi pencurian yang serupa motor milik Apuak warga Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, yang telah hilang pada 20 November 2022 lalu,” ungkap Kapolsek Talo IPTU Noprizal. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Jalani Sidang Perdana Berdasarkan pengakuan pelaku ini, pencurian dilakukan bersama dengan 2 temannya berinisial D-O dan N-A yang telah ditetapkan sebagai DPO. BACA JUGA:Waspada Subvarian Baru, Kenali 3 Gejala Orthrus Covid-19 Pelaku telah melakukan pencurian dari 2 TKP dengan modus memanfaatkan rumah korban yang dalam keadaan kosong serta motor yang tertinggal di perkebunan. BACA JUGA:Persiapkan Sejak Dini, Ini 4 Tips Manajemen Keuangan di Usia 20-an "Untuk BB ada 4 unit motor yang sudah di preteli kita amankan dari tangan pelaku ini," jelas Iptu Noprizal. BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)Ungkap Spesialis Jaringan Curanmor! 1 Diamankan, 2 DPO
Rabu 22-02-2023,15:37 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Jumat 18-09-2026,14:09 WIB
Hadapi Ancaman Kekeringan, Wabup Gustianto Ajak Masyarakat Seluma Berhemat Air
Jumat 18-09-2026,14:01 WIB
RAPBD Perubahan Seluma 2026 Defisit Rp17,7 Miliar, Wabup Gustianto Instruksikan Anggaran Ditelusuri Ulang
Rabu 16-09-2026,15:34 WIB
Putar Arah Mendadak, Motor Kebun Dihantam Beat Street di Seluma, Penumpang Tewas
Jumat 11-09-2026,17:53 WIB
Musim Kemarau Tiba, Kodim 0425/Seluma Kerahkan Babinsa Siaga Antisipasi Karhutla
Senin 07-09-2026,12:04 WIB
Hanya 3 Unit Siaga untuk 14 Kecamatan, Damkar Seluma Kewalahan Hadapi Musim Kemarau
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:56 WIB
Tak hanya Kecantikan, Ini Dia Manfaat Kesehatan dari Mengonsumsi Bengkoang Secara Rutin
Rabu 30-09-2026,13:17 WIB
Kuku Miliki Beragam Jenis Penyakit yang Jarang Diketahui, Ada Nail Pitting hingga Garis Beau
Rabu 30-09-2026,12:46 WIB
6 Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Ampuh Atasi Peradangan
Rabu 30-09-2026,12:50 WIB
Taukah Kamu? Daun Basil Menyimpan Segudang Manfaat untuk Ibu Hamil, Cek Disini!
Rabu 30-09-2026,21:48 WIB
6 Efek Samping Konsumsi Kacang Mete Secara Berlebihan, Bikin Alergi hingga Batu Ginjal
Terkini
Rabu 30-09-2026,23:35 WIB
Bisa Dijadikan Masker, Inilah Manfaat Bengkoang untuk Kecantikan Kulit
Rabu 30-09-2026,21:48 WIB
6 Efek Samping Konsumsi Kacang Mete Secara Berlebihan, Bikin Alergi hingga Batu Ginjal
Rabu 30-09-2026,20:49 WIB
Hadir di Dialog Bengkulu Talkshow, Dirlantas Polda Bengkulu Tekankan Pentingnya Pencegahan Balap Liar
Rabu 30-09-2026,20:36 WIB
Tak Hanya untuk Bumbu Masakan, Ini 7 Manfaat Bawang Putih bagi Kesehatan Tubuh
Rabu 30-09-2026,20:25 WIB