BENGKULU, BETVNEWS - Pria berinisial A-R (26) warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Senin 20 Februari 2023, diamankan Tim Opsnal Polsek Talo, atas kasus pencurian dan pemberatan.
BACA JUGA:Berkenalan dengan 4 Gaya Parenting dalam Mengasuh Anak, Orang Tua Wajib Tahu! Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, kejadian berawal pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. BACA JUGA:Tersangka Peragakan 29 Adegan Pembacokan yang Membuat Petani Meninggal Tim Opsnal Polsek Talo, mendapatkan laporan dari Darsan, warga Desa Air Perayangan Kecamatan Talo, telah kehilangan 1 unit motor. Dengan cara merusak kunci stang motor saat terparkir di kebun sawit milik korban. BACA JUGA:Perkara Popok Bayi, Warga Kota Bengkulu Ditusuk Tetangga “Tim langsung mengumpulkan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya pelaku bberhasil diamankan di Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo, saat sedang nongkrong di area tersebut,” ujar Wakapolres saat konferensi pers Rabu 22 Februari 2023. BACA JUGA:HUT ke - 51 Tahun, Basarnas Gelar Aksi Donor Darah “Dari pengakuan pelaku ini, ia membenarkan telah melakukan pencurian motor milik korban, dan juga telah melakukan aksi pencurian yang serupa motor milik Apuak warga Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, yang telah hilang pada 20 November 2022 lalu,” ungkap Kapolsek Talo IPTU Noprizal. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Jalani Sidang Perdana Berdasarkan pengakuan pelaku ini, pencurian dilakukan bersama dengan 2 temannya berinisial D-O dan N-A yang telah ditetapkan sebagai DPO. BACA JUGA:Waspada Subvarian Baru, Kenali 3 Gejala Orthrus Covid-19 Pelaku telah melakukan pencurian dari 2 TKP dengan modus memanfaatkan rumah korban yang dalam keadaan kosong serta motor yang tertinggal di perkebunan. BACA JUGA:Persiapkan Sejak Dini, Ini 4 Tips Manajemen Keuangan di Usia 20-an "Untuk BB ada 4 unit motor yang sudah di preteli kita amankan dari tangan pelaku ini," jelas Iptu Noprizal. BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)Ungkap Spesialis Jaringan Curanmor! 1 Diamankan, 2 DPO
Rabu 22-02-2023,15:37 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Minggu 03-05-2026,11:11 WIB
Momentum Hardiknas 2026, 80 Persen SD di Seluma Sukses Adopsi Kurikulum Merdeka
Kamis 30-04-2026,15:21 WIB
Stok Buku Nikah di Seluma Kembali Tersedia, Kemenag Salurkan 430 Pasang ke Seluruh KUA
Minggu 26-04-2026,11:33 WIB
Anggaran Terbatas, Desa Talang Sebaris Seluma Cicil Perbaikan Rumah Layak Huni demi Tekan Stunting
Selasa 21-04-2026,08:31 WIB
Sapu Bersih Maksiat, Tim Gabungan Robohkan Bilik Prostitusi di Air Latak
Senin 20-04-2026,10:07 WIB
Wabup Seluma Pimpin Forum UHC, Targetkan 100 Persen Warga Tercover BPJS Kesehatan
Terpopuler
Minggu 03-05-2026,13:43 WIB
Satwa Mati Beruntun di Mukomuko, Koalisi Seblat Tuding Gakkum Kemenhut Mandul
Minggu 03-05-2026,12:24 WIB
Identifikasi Kematian Gajah Mukomuko: Polisi Kirim Sampel Organ Vital ke Laboratorium Forensik
Minggu 03-05-2026,12:28 WIB
Minta Hakim Bebaskan Bebby Hussy, Kuasa Hukum: Ini Masalah Bisnis, Bukan Korupsi
Minggu 03-05-2026,11:14 WIB
Hibah Rp3,5 Miliar Pemkab Seluma, Dukung Pembangunan Infrastruktur dan Command Center Polres
Minggu 03-05-2026,18:03 WIB
Dana Rp200 Juta Disiapkan untuk Perbaikan Jalan Menuju RSUD Tais yang Amblas
Terkini
Minggu 03-05-2026,18:09 WIB
Jadwal Penyaluran Bantuan Atensi Bengkulu Selatan Mei 2026: 138 Warga Masuk Daftar Penerima
Minggu 03-05-2026,18:03 WIB
Dana Rp200 Juta Disiapkan untuk Perbaikan Jalan Menuju RSUD Tais yang Amblas
Minggu 03-05-2026,17:58 WIB
Peta Baru PAN Bengkulu, Helmi Hasan Gaet 8 Kepala Daerah Masuk Struktur
Minggu 03-05-2026,13:56 WIB
Taktik Helmi-Mian Percepat Infrastruktur, Pinjaman Rp750 Miliar dari Bank BJB Segera Cair
Minggu 03-05-2026,13:50 WIB