BENGKULU, BETVNEWS - Pria berinisial A-R (26) warga Desa Talang Panjang, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma, Senin 20 Februari 2023, diamankan Tim Opsnal Polsek Talo, atas kasus pencurian dan pemberatan.
BACA JUGA:Berkenalan dengan 4 Gaya Parenting dalam Mengasuh Anak, Orang Tua Wajib Tahu! Wakapolres Seluma, Kompol Tatar Insan mengatakan, kejadian berawal pada Kamis 16 Februari 2023 lalu. BACA JUGA:Tersangka Peragakan 29 Adegan Pembacokan yang Membuat Petani Meninggal Tim Opsnal Polsek Talo, mendapatkan laporan dari Darsan, warga Desa Air Perayangan Kecamatan Talo, telah kehilangan 1 unit motor. Dengan cara merusak kunci stang motor saat terparkir di kebun sawit milik korban. BACA JUGA:Perkara Popok Bayi, Warga Kota Bengkulu Ditusuk Tetangga “Tim langsung mengumpulkan informasi dan mendapatkan ciri-ciri pelaku. Hingga akhirnya pelaku bberhasil diamankan di Simpang Tiga Pagar Gasing Kecamatan Talo, saat sedang nongkrong di area tersebut,” ujar Wakapolres saat konferensi pers Rabu 22 Februari 2023. BACA JUGA:HUT ke - 51 Tahun, Basarnas Gelar Aksi Donor Darah “Dari pengakuan pelaku ini, ia membenarkan telah melakukan pencurian motor milik korban, dan juga telah melakukan aksi pencurian yang serupa motor milik Apuak warga Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo, yang telah hilang pada 20 November 2022 lalu,” ungkap Kapolsek Talo IPTU Noprizal. BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati Jalani Sidang Perdana Berdasarkan pengakuan pelaku ini, pencurian dilakukan bersama dengan 2 temannya berinisial D-O dan N-A yang telah ditetapkan sebagai DPO. BACA JUGA:Waspada Subvarian Baru, Kenali 3 Gejala Orthrus Covid-19 Pelaku telah melakukan pencurian dari 2 TKP dengan modus memanfaatkan rumah korban yang dalam keadaan kosong serta motor yang tertinggal di perkebunan. BACA JUGA:Persiapkan Sejak Dini, Ini 4 Tips Manajemen Keuangan di Usia 20-an "Untuk BB ada 4 unit motor yang sudah di preteli kita amankan dari tangan pelaku ini," jelas Iptu Noprizal. BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar Atas perbuatannya, pelaku tersebut dikenakan dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara. (*)Ungkap Spesialis Jaringan Curanmor! 1 Diamankan, 2 DPO
Rabu 22-02-2023,15:37 WIB
Reporter : Wisnu
Editor : Ria Sofyan
Kategori :
Terkait
Rabu 28-01-2026,14:53 WIB
Heboh! Video Syur Oknum Tenaga Kesehatan Puskesmas Ilir Talo Beredar
Rabu 21-01-2026,10:42 WIB
Konflik Karyawan dan Direktur SPBU di Seluma Berakhir Damai, Saling Cabut Laporan
Kamis 15-01-2026,17:43 WIB
Monitoring SPPG, Wabup Seluma Sebut Limbah dan Bahan Baku MBG Belum Standar
Kamis 08-01-2026,19:34 WIB
Tim Elang Juvi Gagalkan Percobaan Curanmor di Kelurahan Pensiunan, 1 Pelaku Masih Dalam Pengejaran
Rabu 22-10-2025,15:59 WIB
RB Media Group dan Pemkab Seluma Sepakat Perkuat Sinergi Demi Kemajuan Seluma
Terpopuler
Selasa 03-02-2026,19:21 WIB
Cegah Korban Jiwa, Tim Gabungan Pangkas Pohon Rawan Tumbang di Lintas Kepahiang-Bengkulu
Selasa 03-02-2026,17:46 WIB
Jam Belajar SD & SMP di Kota Bengkulu Dipotong 10 Menit Selama Ramadan 1447 H
Selasa 03-02-2026,17:41 WIB
Sasar PKL dan Bangunan Liar, Satpol PP Kota Bengkulu Bersihkan Kawasan KZ Abidin
Selasa 03-02-2026,19:18 WIB
Pabrik Arak Ilegal di Rejang Lebong Digerebek Polda Bengkulu, 2 Pelaku Diamankan
Selasa 03-02-2026,17:53 WIB
Jenazah Mahasiswi UNIB Asal Papua Dipulangkan, Polisi Ungkap Riwayat Penyakit Korban
Terkini
Rabu 04-02-2026,15:03 WIB
Cukup 3 Bahan! Resep Fruit Mocktail Segar untuk Takjil Buka Puasa yang Simple dan Menyehatkan
Rabu 04-02-2026,14:54 WIB
Penantian Panjang Berakhir, Jembatan Matan Penghubung Pasar Seluma-Rawa Indah Kini Berdiri Kokoh
Rabu 04-02-2026,14:45 WIB
Kapolda Bengkulu Pimpin Sertijab Irwasda dan Kapolresta, Ini Nama-nama Pejabat Barunya
Rabu 04-02-2026,14:24 WIB
Cuma 10 Menit! Cara Membuat Es Buah Segar Klasik yang Praktis untuk Hidangan Buka Puasa
Rabu 04-02-2026,14:04 WIB