BENGKULU, BETVNEWS - Polresta Bengkulu meraih nilai tertinggi dalam penilaian predikat kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Hasil Sidang Etik Richard Eliezer: Tetap Jadi Anggota Polri, namun Demosi 1 TahunPolresta Bengkulu berada di peringkat pertama dengan nilai 89,16, dari 7 Polres lainnnya di Provinsi Bengkulu yang memperoleh predikat Zona Hijau.
BACA JUGA:Kombes Pol Aris Sulistyono Resmi Jabat Kapolresta Bengkulu "Dengan demikian untuk tahun 2023 dapat ditingkatkan lagi pelayanan publik sehingga mendapat kategori yang lebih baik," ungkapnya. Namun 2 Polres lainnya yakni Polres Bengkulu Tengah dan Polres Kepahiang, dinilai masih kurang dalam memberikan pelayanan publik sehingga kualitas nilai yang diberikan ombudsman adalah kualitas sedang. BACA JUGA:Satreskrim Polresta Bengkulu Diberi Penghargaan, Ini Sebab yang membuat BRI Terkagum Mencatat layanan publik pada Polres kepahiang dengan jumlah 18 pengaduan dan sudah diproses 17,26 dengan total nilai pelayanan 74,36 kategori yang diraih cukup. Sedangkan Polres Bengkulu Tengah, dengan jumlah pengaduan 12,65 yang diproses 15,09, penilaian 60,55 dengan kategori yang diterima adalah cukup atau zona kuning. Disisilain, Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Aris Sulistyono menyambut baik predikat penilaian yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu. “Harapannya seluruh pelayanan yang ada di Polresta Bengkulu terus meningkat, khususnya dalam melayani masyarakat,” ujar Kapolresta. BACA JUGA:Kapolresta Bengkulu Pimpin Sertijab 2 Kapolsek
Berikut penilaian predikat penghargaan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bengkulu: Polresta Bengkulu dengan Nilai 89.16. Polres Kaur dengan Nilai 86,74. Polres Lebong dengan Nilai 86,33. Polres Mukomuko dengan Nilai 83,53. Polres Rejang Lebong dengan Nilai 82,96. Polres Bengkulu Selatan dengan Nilai 80,11. Polres Seluma dengan Nilai 80,06. Polres Bengkulu Utara dengan Nilai 78,07 (Release)
Kategori :