BETVNEWS - Bagi umat Islam yang ingin menunaikan haji atau umrah, kini tidak perlu menggunakan syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Sebab, menurut Dirjen Imigrasi Silmy Karim persyaratan rekomendasi sudah dicabut.
BACA JUGA:Ketua DPRD Akan Panggil RSUD Tais, Soal Dugaan Malpraktik dan Pelayanan
Silmy menjelaskan, rekomendasi dari Kementerian Agama sudah tidak diperlukan lagi untuk persyaratan pengurusan paspor umrah bagi umat Islam di Indonesia.
Pencabutan syarat tersebut juga dibahas dalam rapat Direktur Jenderal Imigrasi dengan Pengurus Pusat Perhimpunan Penyelenggara Haji dan Umrah Muslim Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Selasa 21 Februari 2023.
BACA JUGA:Sungguh Terlalu! Ada Oknum Jadikan Bahu Jalan Tempat Buang Sampah
"Jangan sampai kita mempersulit orang yang ingin menunaikan ibadah salat. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani jemaah haji dan umrah secara optimal, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari Indonesia," jelas Silmy, seperti dilansir situs resmi Imigrasi.
BACA JUGA:Perlindungan Hukum Guru, PGRI-Polda Teken Perjanjian Kerja Sama
Hal tersebut dituangkan di Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4 yang mengatur tentang persyaratan pengajuan paspor.
BACA JUGA:Kapolda: Ditemukan Peluru Tajam di Rumah Mantan Bupati Kaur
Pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor umrah tertuang dalam Surat Dirjen Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI Bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.
BACA JUGA:NewJeans Boyong 3 Piala, Berikut Daftar Lengkap Pemenang Korean Music Awards 2023
Silmy mengungkapkan pencabutan persyaratan rekomendasi dari Kementerian Agama bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan.
Pihaknya menegaskan, Imigrasi tetap akan melaksanakan pemeriksaan terhadap para pemohon paspor untuk menghindari penyalahgunaan.
BACA JUGA:Terjadi Kekosongan, Asisten II dan 7 Kepala OPD Dijabat Pelaksana Tugas