Urus Paspor Haji dan Umrah, Kini Tidak Perlu Rekomendasi Kemenag Lagi

Senin 06-03-2023,13:37 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pihak Imigrasi di kantornya dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas. 

"Berdasarkan hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin paspor tidak disalahgunakan saat berada di luar negeri," kata Silmy.

BACA JUGA:3 Rekor Buruk Manchester United Usai Dihajar Liverpool 7-0

"Oleh sebab itu, usai kebijakan ini diterapkan, saya meminta perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Indonesia. Jika terbukti terdapat penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan, maka akan kami evaluasi kembali. kebijakan," tambahnya.

BACA JUGA:Tes Tertulis Calon Anggota KPU Provinsi Dimulai, 1 Peserta Gugur

Bukan hanya itu, memastikan kepulangan jemaah umrah juga merupakan dukungan terhadap kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam rangka pembatasan penempatan TKI. 

BACA JUGA:Liverpool Pecahkan Rekor Kemenangan Terbesar atas MU Setelah 128 Tahun

Kini, moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, yakni dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Saluran (SPSK).

(*)

Kategori :