Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Berangkat Ilegal, Pemulangan 4 Warga Bengkulu dari Kamboja Terkendala Paspor

Berangkat Ilegal, Pemulangan 4 Warga Bengkulu dari Kamboja Terkendala Paspor

Syarifudin, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu mengatakan pemulangan warga Bengkulu yang menjadi korban TPPO di Kamboja terkendala paspor--(Sumber Foto: Abdu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu kembali menegaskan larangan bagi warga untuk bekerja ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara secara nonprosedural atau ilegal.

Penegasan ini menyusul terungkapnya kasus empat warga asal Bengkulu yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat bekerja secara ilegal di Kamboja.

 

Keempat warga tersebut masing-masing bernama Imron (29), Ardi (28), Deni Febriansyah (32), dan Engga (35). Mereka diketahui tergiur tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji sebesar Rp12,8 juta per bulan dari seorang kenalan yang mengaku memiliki akses penyaluran kerja resmi ke Vietnam.

Tanpa melalui prosedur resmi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), keempatnya berangkat ke luar negeri dengan harapan memperoleh pekerjaan sesuai janji. 

 

Namun, beberapa hari setelah tiba, mereka baru mengetahui bahwa lokasi kerja sebenarnya bukan di Vietnam, melainkan di Kamboja.

Alih-alih bekerja sesuai kesepakatan awal, keempat warga Bengkulu tersebut justru dipaksa mengelola praktik judi online dengan modus pekerjaan sebagai tenaga penjualan elektronik .

Menanggapi kasus tersebut, Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menegaskan bahwa tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi sangat berbahaya dan berpotensi besar menjerat korban TPPO.

 

Ia menyebutkan, saat ini terdapat tiga negara di kawasan Asia Tenggara yang dilarang menjadi tujuan penempatan Pekerja Migran Indonesia, yakni Myanmar, Thailand, dan Kamboja.

"Sejak awal sudah ada arahan dari Pemerintah Pusat bahwa pengiriman Pekerja Migran Indonesia ke Kamboja, Myanmar, dan Thailand itu dilarang atau dimoratorium. Jadi, apabila ada warga kita yang bekerja di sana, dapat dipastikan statusnya ilegal dan nonprosedural, " ujar Syarifudin.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam kebijakan moratorium tersebut, Warga Negara Indonesia hanya diperbolehkan masuk ke negara-negara tersebut untuk kepentingan wisata atau pendidikan, bukan untuk bekerja.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: