Keluarga Ungkap Kondisi David Mulai Membaik

Selasa 07-03-2023,13:57 WIB
Reporter : (**)
Editor : Wizon Paidi

Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

BACA JUGA:Tas Selempang Milik Sopir Pengantar Barang Digasak Maling

Sedangkan Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 subsider KUHP Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

BACA JUGA:Diduga Jual Obat Penggugur Kandungan, Warga Timur Indah Diringkus Polisi

Selain itu, polisi juga menetapkan pelaku baru yakni dengan menaikkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

BACA JUGA:Mesin Pompa Air Konslet, 1 Unit Rumah Nyaris Terbakar

Sementara itu, David telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Untuk rehabilitasi psikologis, akan diberikan namun harus menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis, Senin 6 Maret 2023.

BACA JUGA:BARBEL dan Belajar Yuk! Mengajar Bahasa Inggris di SMAN 6 Enggano

Hasto mengungkapkan, bentuk perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.

BACA JUGA:Bank Mandiri Super Lengkap! Fitur Pemesanan SBN Ritel Hadir di Livin’ by Mandiri

Dijelaskannya, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen sehingga harus menunggu David sadarkan diri.

(*)

Kategori :