BETVNEWS - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mneyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Terdapat sejumlah pelanggaran berat Rafael yang berhasil diungkap Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.
BACA JUGA:Simak Sejarah 9 Maret Ditetapkan Sebagai Hari Musik Nasional, Intip Cara Perayaannya!
Inspektorat Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menekankan, pihaknya telah membentuk tiga tim yang bertugas untuk melakukan audit serta melakukan investigasi harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar milik Rafael.
BACA JUGA:Dinas Perhubungan Akan Aktifkan Uji KIR Kendaraan
Awan menyatakan, investigasi ini juga dilaksanakan untuk menelusuri lebih dalam kekayaan milik Rafael yang diduga belum dilaporkan, karena hal tersebut termasuk dugaan pelanggaran.
BACA JUGA:460 Pegawai Kemenkeu Terlibat Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun
"Dari temuan bukti saat investigasi, Inspektorat Jenderal merekomendasikan pemecatan untuk RAT. Usulan tersebut telah disampaikan dan Bu Menteri telah menyetujui. Proses berikutnya akan diselesaikan Pak Sekjen," ujar Awan ketika melakukan konferensi pers di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2023.
BACA JUGA:5 Manfaat Olahraga Otak dengan Catur, Bisa Dimainkan Siapa Saja
Heru Pambudi Sekretaris Jenderal Kemenkeu menuturkan, Rafael akan dipecat dari jabatannya sebagai ASN serta dipastikan tidak akan menerima uang pensiun.
BACA JUGA:Cek di Sini! Pelangi di Langit Usai Hujan Turun, Lalui 3 Proses Pembentukan
Heru menyebutkan, hasil investigasi Itjen kepada Rafael yakni rekomendasi pemecatan.
Sementara untuk proses berikutnya yaitu administrasi kepegawaian. Dalam proese tersebut, Rafael Alun telah dipanggil untuk melakukan pemeriksaan administratif.
BACA JUGA:Lisa Adhrianti Ketua, Pengurus DPD IPSA Bengkulu Dilantik
"Rekomendasi berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen), ini termasuk dalam pelanggaran dan kategori pelanggaran disiplin berat. Makan konsekuensinya adalah pecat dan tidak mendapatkan uang pensiun," kata Heru.