BENGKULU, BETVNEWS - Ada-ada saja ulah A-B (43) warga Desa Pal 100 Kecamatan Bermani Ulu Raya, diamankan oleh pihak kepolisian lantaran melakukan percobaan pemerkosaan terhadap Ibu muda yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
BACA JUGA:Digrebek Suami, Istri di Bengkulu Utara Ngaku Sudah Belasan Tahun Selingkuh
Kapolres AKBP Tonny Kurniawan menyebutkan tindak pidana itu terjadi pada Senin 13 Maret 2023 pekan lalu, sekitar pukul 20.30 WIB saat korban mau ke kamar mandi.
Tersangka saat itu sudah berada di belakang pintu rumah korban, langsung menyerobot masuk. Korban melakukan perlawanan dengan menggigit tangan pelaku dan kemudian berteriak minta tolong.
BACA JUGA:Kadin dan IMI Bengkulu Beri Surprise HUT ke-9
“Benar telah terjadi tindak pidana percobaan pemerkosaan di Desa Pal 100 Kecamatan Bermani Ulu Raya, saat itu korban hendak buang air kecil di belakang rumah dan pelaku menyerobot masuk,” ujarnya (Jumat 17 Maret 2023).
BACA JUGA:Ratusan Masyarakat Adat Ikuti Rakernas AMAN ke-VII di Rejang Lebong
Lebih lanjut, Kapolsek Iptu Ibnu Sina menambahkan, saat kejadian tersangka melepaskan korban, lantaran mengalami ejakulasi dini dan kabur.
Sementara itu pelaku A-B yang sudah 4 kali menikah, mengaku khilaf saat melihat korban. Padahal mereka masih memiliki hubungan keluarga dan merupakan adik dari istrinya.
BACA JUGA:6 Jenis Kurma Miliki Rasa dan Tekstur Beragam, Simak di Sini!
“Tersangka diamankan di kebun Desa Pal 7. Tersangka diamankan karena khawatir akan terjadi konflik keluarga karena masih ada hubungan keluarga dan tetangga sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 junto pasal 53 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. (*)