BENGKULU, BETVNEWS – Seorang pemuda berinisial M-F (23) warga Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap petugas Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Kamis 23 Maret 2023.
BACA JUGA:Kurang 24 jam, Pelaku Bobol Kost Diringkus Macan Cempaka
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Polres Lebong Polda Bengkulu yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan adanya peredaran obat-obatan terlarang jenis Excimer di Desa Suka Marga, Kecamatan Amen Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Main Hp Sambil Dicas, Pelajar 17 Tahun Tersambar Petir
Setelah mendapatkan keberadaan pelaku, anggota Unit Pidum melakukan upaya paksa dan penggeledahan di rumah M-F. Anggota menemukan 58 butir pil Excimer dan uang tunai Rp50.000. Kemudian M-F dibawa ke Mapolres Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. sekira pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan dengan Sajam Ditangkap, Motifnya Sakit Hati
BACA JUGA:Ditinggal Salat, Sepeda Motor Raib
Kapolres Lebong AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander membenarkan adanya penangkapan pelaku M-F, sekitar pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Oknum Polisi Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar, Ternyata Konsumsi Barang Haram
"Meski tidak termasuk dalam golongan narkotika, efek adiktif yang ditimbulkan dari Eksimer sama bahayanya dengan narkotika," tegas Kasat Reskrim. (**)