BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Bengkulu Utara mengamankan A-N warga kecam tan Air Padang Kabupaten Bengkulu Utar, lantaran menjadi mucikari, menjual 4 korban perempuan ke pria hidung belang.
BACA JUGA:Ini Jumlah Calon Anggota Komisioner KPU Bengkulu Utara Lolos Administrasi
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Adrian Yunan Saputra, menjelaskan berdasarkan keterang tersangkan, 4 korban yang dijual merupakan anak di bawah umur, bukan hanya itu saja satu korban ternyata adalah anak kandungnya sendiri.
BACA JUGA:Mucikari Ditangkap, Tawarkan Wanita Muda ke Pria Hidung Belang,
Tersangka menjadi mucikari sejak dua bulan yang lalu, dengan mematik tarif satu kali transaksi Rp400.000 dan imbalan Rp50.000.
BACA JUGA:Pelaku Pembakaran Mobil Terios Terkuak, Motifnya Karena Ini
"Tersangka kami amankan di salah satu penginapan di Bengkulu Utara saat sedang melakukan transaksi kepada pria hidung belang. 3 korban masih dibawah umur dan 1 korban adalah anak kandungnya," ujarnya dalam konferensi pers Senin 27 Maret 2023.
BACA JUGA:Kebakaran Rumah Terjadi Lagi di Bengkulu Utara
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 undang undang no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sub pasal 296 jo pasal 506 KIHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjaran. (*)