BENGKULU, BETVNEWS - Setiap tahun, pejabat di lingkup Pemerintahan Provinsi Bengkulu harus melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gelontorkan Anggaran Rp50 Miliar untuk THR
Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Heru Susanto mengatakan LKHPN dilaporkan melalui aplikasi e-LHKPN. Sejauh ini, dari 499 pejabat, tersisa 1 pejabat Pemprov Bengkulu yang belum menyampaikan laporan.
BACA JUGA:Optimis! Targetkan Pengelolaan Kearsipan dan Perpustakaan Optimal
Padahal menurut keterangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) pelaporan LHKPN periode ini hanya sampai dengan 31 Maret 2023 mendatang.
BACA JUGA:Kendalikan Inflasi, Pemprov Akan Pantau Harga Komoditas di Pasar
Ia meminta pejabat tersebut untuk segera menyelesaikan wajib lapor di LHKPN agar Pemprov Bengkulu dapat mencapai target 100 persen.
BACA JUGA:Toleransi Umat Beragama, Kemenag Imbau Masjid Bijak Gunakan Pengeras Suara
Bahkan jika menemui kendala dalam laporan, jangan sungkan karena Inspektorat Provinsi Bengkulu akan membantu proses tersebut.
BACA JUGA:Gubernur: Maknai Nikmat Sehat Saat Puasa
“Iya tinggal 1 pejabat lagi yang belum selesai laporan lhkpn,dan kami yakin sebelum tanggal 31 Maret laporan lhkpn akan 100%” ungkap Heru (Selasa 28 Maret 2023).
(*)