Cek penerima BSU 2023 Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Caranya

Rabu 29-03-2023,17:46 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

BETVNEWS - Dikabarkan pekan ini Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan cair. Hal tersebut berdasarkan pemberitahuan Menteri Ketenagakerjaan, guna memastikan setiap pekerja yang belum memperoleh BSU Kemnaker.

Dalam waktu dekat BSU akan cair, sehingga wajar bila banyak para pekerja mencari cara mengeceknya.

BACA JUGA:Mengenal 6 Jenis Bantuan dari Pemerintah Selama Pandemi, Cek di Sini!

Bagi para pekerja yang tidak atau belum memiliki rekening Bank, jangan khawatir untuk proses pencairannya. 

Pasalnya kini pemerintah sudah membagikan solusi pencairan tersebut, setiap pekerja dapat melakukan pencairannya lewat Pos Indonesia.

Bantuan Subsidi Upah atau yang disingkat BSU adalah salah satu program bantuan sosial yang menjadi agenda pemerintah Indonesia lewat Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Bansos PKH dan BPNT 2023 Belum Cair! Bisa Jadi Karena 5 Penyebab Ini

Guna membantu para pekerja yang terdampak pandemi covid-19, bantuan tersebut akan diberikan selama 4 bulan sejumlah Rp1,2 juta per bulan.

Adanya program BSU dimaksudkan untuk pekerja formal dan nonformal dan telah terdaftar menjadi peserta program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:CJH Bengkulu Bergiliran Mulai Rekam Biometrik

Hanya saja tidak semua pekerja dapat mengikuti bantuan BSU ini, sebagai salah satu syaratnya yakni pekerja telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulannya.

Adapun syarat yang harus dipenuhi bagi pekerja yang ingin mendapatkan BSU, yakni:

BACA JUGA:30 Maret, Tes CAT Ratusan Calon Anggota KPU Kabupaten dan Kota Dimulai

- Telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan

Kategori :