BETVNEWS,- N-M alias M-Y (30) wanita bertato warga jalan iskandar 8 kelurahan tengah padang ini diringkus aparat Polsek Muara Bangkahulu dan Satuan reserse narkoba Polres Bengkulu, karena memiliki 11 paket sabu, yang diduga akan diedarkan di Kota Bengkulu. Turut diamankan juga alat timbangan dan lakban dari rumah pelaku pada jum'at (20/7) malam kemarin.
Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu AKP. Tatar Insan menyatakan, pelaku bekerja sama dengan seorang warga binaan didalam Lapas Bengkulu yang merupakan pengendali peredar sabu, dan pelaku berperan sebagai kurir.
''Barang (sabu) yang dikirim dari luar provinsi, dibelah (dibagi) oleh pelaku N-M untuk diantar. Pengendalinya sama seperti sebelumnya, dari lapas" ujar AKP. Tatar Insan
Lebih lanjut, pelaku dalam aksinya mendapat upah.
"Setiap transaksi pelaku dapat 2 juta" tambah AKP. Tatar Insan
Pelaku dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Taufan AJo)