Lurah dan Bendahara Ini Resmi Tersangka Pungli Prona

Selasa 24-07-2018,19:37 WIB

BETVNEWS - Tim Penyidik Renakta Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu akhirnya resmi menetapkan Lurah Pekan Sabtu Inisial Z-A Dan E-N selaku Bendahara Kelurahan, menjadi tersangka dugaan Pungutan Liar. Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Pudyo Haryono mengatakan, penetapan kedua tersangka ini lantaran melakukan pungutan sejumlah uang kepada warganya  dalam pembuatan sertifikat prona. Dalam waktu dekat kedua nya akan di panggil sebagai tersangka, dan akan ditentukan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. Pihaknya menilai bahwa tersangka bersifat kooperatif, dan mau memberikan barang bukti saat pemeriksaan, selain itu keduanya juga masih melakukan pelayanan kepada masyarakat. “Dalam waktu dekat akan segera kita panggil Dan kedua orang tersangka ini masih kooperatif dalam pemberian keterangan serta alat bukti.” Terang Kombes Pol Pudyo Haryono, Dirreskrimum Polda Bengkulu Untuk diketahui bahwa lurah pekan sabtu diduga menerima uang dari masyarakat dalam pembuatan sertifikat prona, dengan syarat membayar uang sebesar 750 ribu rupiah melalui bendahara. Dari barang bukti yang di peroleh, penyidik telah menyita rekening bendahara kelurahan dan didapati adanya aliran dana sebesar 75 juta rupiah.
(Aris Black)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini