Buka 1.408 Formasi, Cek Syarat Daftar Sekolah Kedinasan Kementerian Perhubungan

Jumat 31-03-2023,16:13 WIB
Reporter : Tria
Editor : Wizon Paidi

Untuk persiapan, peserta dapat mulai mempersiapkan diri dan dokumen persyaratan pendaftaran. 

Dilansir melalui laman resmi SIPENCATAR, berikut syarat-syarat daftar sekolah kedinasan Kemenhub 2023:

BACA JUGA:Keren, Inovasi 'Polresta Bengkulu Melayani' Buka Gerai Pelayanan di Masjid

1. Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah.

2. KTP untuk peserta usia di atas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) untuk yang belum mempunyai KTP atau dapat memakai Surat Keterangan Kependudukan atau resi permintaan pembuatan KTP.

3. Ijazah SMA/SMK/MA atau sederajat untuk calon peserta yang telah lulus atau rapor SMA/SMK/MA sederajat untuk calon peserta yang belum lulus atau masih kelas 12.

4. Surat penyetaraan atau persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk lulusan luar negeri atau mempunyai ijazah berbahasa asing.

BACA JUGA:Kuliah Gratis-Lulus Jadi PNS, Begini Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STAN

5. Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran berdasarkan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan NIK yang tercetak di bukti pembayaran.

6. Dokumen persyaratan lainnya diunggah dalam 1 berkas, format PDF ukuran paling besar 2MB yang terdiri atas:

7. Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2022 dengan materai 10.000 rupiah, formulir bisa diunduh di https://sipencatar.dephub.go.id/template.

BACA JUGA:Soal Penolakan Israel Berlaga di Piala Dunia U-20, Ternyata Ini Sejarah Hubungan Indonesia dan Palestina

8. Surat Pernyataan Mutlak Menyetujui Hasil SIPENCATAR dengan materai 10.000 rupiah, formulir bisa diunduh di  https://sipencatar.dephub.go.id/template .

9. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Tidak Buta Warna dengan materai 10.000 rupiah, formulir bisa diunduh di  https://sipencatar.dephub.go.id/template .

10. Khusus bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/I Papua/Papua Barat: Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat, formulir bisa diunduh di  https://sipencatar.dephub.go.id/template .

BACA JUGA:Jalan Berlubang Ditanam Pohon Pisang, Warga: Sering Terjadi Kecelakaan Mas, Kami Kesal dan Kecewa

Kategori :