3. Kemudian klik 'Buat Akun Baru' untuk pembuatan akun.
4. Isi data diri lengkap berupa NIK KTP, nomor KK, dan nama lengkap sesuai KTP.
BACA JUGA:Bahaya Penggunaan Headset Saat Tidur, Mempengaruhi Pendengaran Intip Risikonya di Sini!
5. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan atau desa dan alamat sesuai KTP.
6. Unggah lampiran berupa foto KTP Anda serta swafoto bersama KTP.
7. Klik lagi 'Buat Akun Baru'.
8. Anda bisa menunggu sampai akun teraktivasi oleh Kemensos melalui pemberitahuan yang ada di email.
BACA JUGA:Jelang Lebaran Pabrik Sawit di Bengkulu Tutup, Harga Turun
9. Dapat membuka email untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.
10. Bila akun berhasil diaktivasi, selanjutnya Anda dapat buka lagi Aplikasi Cek Bansos.
11. Pilihlah menu 'Daftar Usulan'.
12. Dilanjutkan dengan klik 'Tambah Usulan'.
BACA JUGA:Ini 4 Cara Pilih Headphone Bluetooth, Biar Tidak Menyesal Saat Memakainya
Bila persyaratan sudah sesuai dan disiapkan, namun ternyata Anda masih belum mendapat BPNT 2023, bisa terlebih dahulu mendaftarkan sebagai penerima manfaat BPNT.
Tidak perlu khawatir bahwa pendaftaran tersebut juga dapat dilakukan dengan cara luring maupun daring.
BACA JUGA:Jumat Berkah, Ini Kata Mutiara dari Gubernur Bengkulu Tentang Sabar dan Bersyukur