Tidak semua siswa dapat menerima salah satu program pemerintah ini, dikarenakan hanya diperuntukan bagi siswa-siswi yang telah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Adapun nominal dana yang dapat dicairkan PIP kemdikbud bagi siswa SD, SMP, SMA atau pun SMK sederajat berupa uang tunai dengan jumlah yang berbeda sesuai jenjangnya.
Berikut ini nominal bantuan dana pendidikan yang diterima peserta didik, yakni:
BACA JUGA:Penerima BPNT April 2023 Tahap 2 Dapat Cairkan Rp400 ribu, Begini Cara Cek Bansos Melalui Aplikasi
- Siswa SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun.
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1 juta per tahun.
Jika para siswa sudah memiliki KIP dapat mengambil bantuan PIP kemdikbud melalui Bank BRI dan Bank BNI dengan syarat telah berstatus bank penerima bantuan tersebut.
BACA JUGA:Dinas PMD Mukomuko Akan Gelar Pelatihan, Tingkatkan Kapasitas Perangkat Desa,
Siswa dapat melakukan pengecekan penerima PIP kemdikbud dan juga saldo KIP secara online lewat laman pip.kemdikbud.go.id.
Berikut cara cek penerima PIP kemdikbud secara online yang dapat Anda ketahui sebagai peserta penerima manfaat.
1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id melalui ponsel.
BACA JUGA:Tidak Jadi Dipangkas, Jabatan Kades Tetap Bisa 18 Tahun
2. Selanjutnya, peserta megisi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
3. Akan ada pertanyaan bagi peserta berupa soal perhitungan, wajib dijawab secara benar.
4. Bila data yang diminta telah terisi keseluruhan dengan benar, dapat Anda kirim dengan klik 'Cek Penerima PIP'.