BETVNEWS - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu siang (25/7) melakukan eksekusi terhadap salah satu siswa SMK di Kota Bengkulu inisial I-D. Ini setelah Mahkamah Agung memvonis I-D dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp. 30 Juta, dalam kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tahun 2016 lalu. Sebelumnya I-D sempat divonis hukuman percobaan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Namun jaksa kemudian mengajukan banding hingga ia divonis 3 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam gugatan kasasi. Atas putusan ini, pengacara terpidana I-D menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali. “Inikan eksekusi, kami hormati proses ini, kami akan mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu peninjauan kembali,” jelas pengacara I-D, Abdul Gani. Usai menjalani proses di kejari bengkulu, I-D pun langsung dibawa ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu untuk menjalani hukuman. (Taufan)
Terbukti Lakukan Asusila, Siswa SMK Dieksekusi JPU
Rabu 25-07-2018,16:31 WIB
Editor : terkini!
Kategori :