- Bukan PNS, TNI, atau Polri
Selain mengetahui syarat mendapatkan BSU, Anda juga perlu melakukan cek penerima BSU, berikut ini ada 4 cara yang dapat dilakukan, yakni:
BACA JUGA:3 Peserta Calon Anggota KPU Kabupaten Kota Bengkulu Gugur
1. Cek website resmi kementerian ketenagakerjaan
- Masuk ke website resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui laman kemnaker.go.id
- Pilih menu dan klik 'BSU'
- Bisa masukkan NIK dan juga nomor HP yang sudah terdaftar di Jamsostek ataupun BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Bansos PIP Kemdikbud 2023 Bakal Cair April? Intip Cara Cek Penerima di Sini!
- Selanjutnya klik tombol 'Cek Penerima'
- Langkah berikutnya sistem akan menampilkan apakah peserta layak menerima bantuan atau tidak.
2. Cek di Aplikasi e-form Jamsostek
- Unduh terlebih dulu aplikasi e-form Jamsostek lewat Google Play Store maupun App Store
- Kemudian daftar dan buatlah akun
BACA JUGA:Basarnas Bengkulu Evakuasi ABK Motor yang Meninggal Saat Berlayar
- Selanjutnya, masukkan NIK dan juga nomor HP yang telah terdaftar di Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan
- Lalu klik tombol 'Cek Penerima'