BACA JUGA:Danrem Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Dandim Kota Bengkulu Jadi Kolonel
PNS atau ASN yang cuti di luar tanggungan negara, atau dengan sebutan sejenisnya, tidak berhak mendapat THR atau gaji ke-13 tahun 2023.
Selain itu, aparatur negara yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayarkan oleh instansi tempatnya ditugaskan, sesuai ketentuan perundang-undangan juga tidak berhak atas THR dan gaji ke-13.
BACA JUGA:Terbawa Derasnya Arus di Sungai Luas Kaur, 3 Anak Selamat, 1 Dalam Pencarian
Demikian informasi mengenai pencairan THR PNS dan cara penghitungannya. Semoga bermanfaat. (*)