BETVNEWS - Mulai Senin 10 April 2023, sebanyak 203 ribu jemaah haji reguler dari 14 embarkasi, bisa melakukan pelunasan sisa biaya haji atau Bipih.
BACA JUGA:Ini 5 Hikmah Nuzulul Qur'an 17 Ramadan, Sebagai Penenang Hati Rasulullah
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Presiden Joko Widodo telah meneken Keppres Biaya Haji Nomor 7 tahun 2023 pada Kamis 6 April 2023.
BACA JUGA:Forum Honorer Bengkulu Gelar Audiensi Bersama Pemerintah Provinsi, Ini Catatan Hasilnya
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
BACA JUGA:Organda Tetapkan Tarif Angkutan Selama Lebaran, Cek di Sini Besarannya
Berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
BACA JUGA:Ini Daftar 20 Besar Calon Komisioner KPU Kabupeten/Kota Wilayah 1
“Ini akan menjadi dasar bagi Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mencairkan tambahan alokasi pembiayaan ibadah haji dari tabungan calon jamaah reguler,” ujar Hilman Latief, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag.
BACA JUGA:1 Korban Tenggelam di Pantai Ditemukan Meninggal Dunia, Kembarannya Masih Dicari
Besaran Bipih jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), serta biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
BACA JUGA:Puluhan Anak Ikuti Lomba Dongeng Anak Bengkulu
Berikut Besaran Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) Jemaah Haji:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
- Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26
BACA JUGA:Biaya Haji Naik, Ini Kata Kemenag Kepahiang
- Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
- Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.85O,26
BACA JUGA:Calon Jamaah Haji Bengkulu Wajib Vaksin Meningitis, Dinkes: Penyuntikan di Fasyankes
- Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26