BENGKULU, BETVNEWS - Bupati Kaur Lismidiantor melalui Kepala BPKAD Kabupaten Kaur Jon Harimol mengungkapkan bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) ASN (Aparatur Sipil Negara) pada hari raya Idul Fitri 1444 Hjriah, akan dibayarkan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
BACA JUGA:Alhamdulillah..Pedagang Santan Kelapa di Kaur Panen Rezeki di Bulan Ramadan
Adapun Pemkab Kaur Provinsi Bengkulu telah menyiapkan anggaran untuk membayarkan THR ASN sebesar Rp5 Miliar.
BACA JUGA:Diduga Tidak Kuat Nanjak, Truk asal Lampung Terjun ke Jurang 70 Meter
THR akan dibayarkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
BACA JUGA:Perbup Pilkades di Kaur Disusun Ulang
“Penyaluran THR atau gaji ke-14 Ini sesuai dengan PP 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13. Saat ini kami tengah memproses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup)nya,” ungkapnya.
BACA JUGA:Terbawa Derasnya Arus di Sungai Luas Kaur, 3 Anak Selamat, 1 Dalam Pencarian
Menurutnya, saat ini total ada 3.300 PNS dan pegawai P3K di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur.
BACA JUGA:Terbawa Derasnya Arus di Sungai Luas Kaur, 3 Anak Selamat, 1 Dalam Pencarian
THR akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum lebaran dan tidak dibayar full sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Kaur Anjlok, Petani Rugi Puluhan Juta
Komponen THR yang cair 50 persen itu adalah tambahan penghasilan, sementara komponen lainnya tetap dibayar 100 persen.
BACA JUGA:Pelajar di Kaur Jual Ratusan Pil Samcodin, Pembelinya Usia Remaja
Terkait pembayaran THR bagi guru PNS dan P3K yang belum mendapatkan sertifikasi kemungkinan hanya akan dibayarkan Gaji pokok 14-nya saja dan lainnya dibayarkan setelah lebaran.