Sebelumnya diketahui, jabatan Endar selaku Direktur Penyelidikan telah dicopot KPK dengan alasan masa tugas dari Polri telah usai pada 31 Maret 2023.
Pencopotan itu lantas memunculkan polemik, sebab Kapolri sudah mengirimkan surat kepada pimpinan KPK pada 29 Maret 2023. Surat tersebut berisi penugasan kembali atau perpanjangan masa tugas Endar di KPK.
Kapolri juga telah memberikan balasan untuk surat yang dikirim KPK mengenai penghadapan kembali Endar ke Polri. Dalam surat tersebut, Endar diminta Kapolri kembali untuk tetap bertugas di KPK.
Akhirnya, Endar melaporkan polemik tersebut kepada Dewan Pengawas KPK, dengan harapan dapat menuntaskan ketegangan yang terjadi.
BACA JUGA:Cek Kabar Kenaikan Gaji PNS 2023, Simak di Sini Penjelasannya
Di sisi lain, KPK kemudian juga memberikan respon.
KPK melakukan pencopotan karena masa tugas Endar telah berakhir pada 31 Maret 2023.
KPK juga menyebutkan bahwa pihak mereka tidak mengajukan perpanjangan masa tugas untuk Endar.
(*)