Takut KPK, Dirwan Perintahkan Setor Fee Melalui Istri

Rabu 01-08-2018,11:33 WIB

BETVNEWS,- Sidang perdana Juhari alias Jukak, terdakwa penyuap Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud, digelar perdana di Pengadilan Tipikor Bengkulu rabu (1/8) pagi. Terdakwa Juhari mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK. Dalam dakwaan JPU, terdakwa Juhari sudah dekat dengan Dirwan Mahmud sejak tahun 2015, saat pencalonan Dirwan menjadi Bupati dalam Pemilukada. Dirwan kemudian meminta Juhari sebagai timses untuk membantu biaya dalam pemenangannya, dan disanggupi Juhari. Merasa telah membantu banyak uang kepada Dirwan, Juhari kemudian meminta proyek kepada Dirwan.Namun hingga akhir tahun 2016, Juhari tak kunjung mendapatkan proyek. Baru pada tahun 2017 Juhari akhirnya mendapatkan proyek. Ditahun 2018, Juhari kembali meminta proyek kepada Dirwan, dalam mekanisme penunjukkan langsung pada april 2018. Saat itulah Dirwan meminta Juhari berkordinasi langsung dengan Kadis PU dan Istrinya Hendrati. "Silakan konfirmasi pada kepala dinas, may berapa paket silakan nego dengan kepala dinas, berapa pun kamu dapat pekerjaan saya setuju, tapi kewajiban harus dipenuhi, nanti berikan saja kepada kepala dinas atau ibu, karena saya sudah diincar KPK, saya tidak mau terima langsung" bunyi Dakwaan JPU KPK yang menirukan percakapan Dirwan kepada Juhari. Hingga akhirnya pada 15 Mei 2018, Juhari memberikan uang sebesar Rp.75 juta (sebelumnya 23 juta) sebagai komitmen fee 15 persen atas nilai proyek sebesar Rp.750 Juta. Uang tersebut ia berikan melalui Nursilawati (Keponakan Dirwan) dan Hendrati (Istri Dirwan). Tak berseleang lama kemudian, keempatnya langsung dicokok petugas KPK. (Taufan Ajo)

Tags :
Kategori :

Terkait