Selain itu, juga harus sudah selesai di tingkat Sekolah Dasar sederajat dengan dibuktikan Ijazah.
4. Usia masuk SMA/SMK
BACA JUGA:Rekam 3 Mahasiswi Mandi, Pemuda Warga Seluma Terancam 5 Tahun Penjara
Nah untuk jenjang pendidikan menengah ini, juga telah dibatasi dengan usia maksimal 21 tahun per 1 Juli di tahun pendaftaran.
Serta sudah menyelesaikan studi di SMP sederajat.
Sedangkan khusus SMK, yang memiliki bidang, program ataupun kompetensi dan keahlian dapat menetapkan syarat khusus bagi calon siswa.
BACA JUGA:Sempat Viral! Ini Kronologi Wanita Cantik Diduga Mencuri Motor di Magelang
Kemudian, jika sudah memahami batasan usia untuk masuk TK, SD, SMP dan SMA sederajat, maka juga harus melengkapi beberapa dokumen yang diminta.
Agar dapat diketahui, bahwa ketentuan yang sudah dijelaskan di atas harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
Surat tersebut harus dikeluarkan dari pihak yang berwenang, dengan dibuktikan legalisir lurah, Kepala Desa atau pejabat yang berwenang.
BACA JUGA:Modal KTP dan KK, Bisa Cairkan Bansos BSA Rp800.000, Cek di Sini Informasinya
Dan untuk SMP dan SMA, juga harus menyertakan Ijazah jenjang pendidikan sebelumnya.
Namun demikian, akan ada pengecualian usia bagi sekolah penyelenggara pendidikan khusus.
Serta sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar.
BACA JUGA:Gaji PNS Naik 7 Persen di 2023, Ini Syaratnya!
Hal ini juga diberlakukan bagi peserta PPDB yang merupakan penyandang disabilitas baik jenjang TK, SD, SMP maupun SMA sederajat.