Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Dugaan Korupsi Setwan DPRD Bengkulu, Dua Terdakwa Kembalikan Rp200 Juta di Persidangan

Dugaan Korupsi Setwan DPRD Bengkulu, Dua Terdakwa Kembalikan Rp200 Juta di Persidangan

Dugaan Korupsi Setwan DPRD Bengkulu, Dua Terdakwa Kembalikan Rp200 Juta di Persidangan--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (15/12/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Faisol, SH, MH tersebut beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dinilai mengetahui peran dan keterlibatan para terdakwa dalam perkara ini.

BACA JUGA:Aturan Baru Dana BOS Berlaku, Sekolah Wajib Anggarkan Buku dan Larang Pungut Biaya ke Siswa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menghadirkan 15 orang saksi, yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu. Para saksi dimintai keterangan untuk menguatkan pembuktian dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2023.

Salah satu saksi, Karmawan Ihsan, mengungkapkan bahwa dirinya tidak menerima pembayaran honor perjalanan dinas meski telah melaksanakan tugas sesuai Surat Perintah Tugas (SPT). Akibatnya, ia harus menggunakan uang pribadi selama menjalankan perjalanan dinas.

BACA JUGA:Hari Juang TNI AD ke-80, Danrem 041/Gamas Tegaskan Komitmen Sinergi Rehabilitasi Pasca Bencana

“Saya tidak menerima pembayaran perjalanan dinas, sehingga harus menggunakan dana pribadi. Dasar kami melaksanakan perjalanan dinas adalah Surat Perintah Tugas,” ungkap Karmawan di hadapan majelis hakim.

Dalam persidangan, terungkap pula adanya pengembalian sebagian kerugian negara oleh para terdakwa. Pengembalian ini merupakan tindak lanjut dari peringatan Ketua Majelis Hakim pada sidang sebelumnya agar para terdakwa segera membayar uang pengganti kerugian negara.

BACA JUGA:SAH!! Deddy Ramdhani Resmi Dilantik sebagai Sekda Definitif Seluma

Dari total tujuh terdakwa, baru dua orang yang telah melakukan pengembalian kerugian negara. Mereka adalah mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, yang mengembalikan uang sebesar Rp100 juta, serta mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) perjalanan dinas Rozi Marza, yang juga mengembalikan Rp100 juta.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, SH, MH, membenarkan adanya pengembalian ini.

“Pada sidang hari ini, terdapat dua terdakwa yang mengembalikan kerugian negara dengan total Rp200 juta, yakni Erlangga dan Rozi Marza. Kami berharap pengembalian ini dapat diikuti oleh terdakwa lainnya,” jelas Arief.

BACA JUGA:Tak Kunjung Tuntas, DPRD BS Desak Pemprov Tegas Selesaikan Tapal Batas dengan Seluma

Meski demikian, jumlah uang yang telah dikembalikan tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp5 miliar dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Provinsi Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait