Dugaan Korupsi Setwan DPRD Bengkulu, Dua Terdakwa Kembalikan Rp200 Juta di Persidangan
Dugaan Korupsi Setwan DPRD Bengkulu, Dua Terdakwa Kembalikan Rp200 Juta di Persidangan--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap para terdakwa lainnya segera mengembalikan kerugian negara, sehingga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan.
BACA JUGA:Tiga Besar Seleksi JPT Pratama Pemprov Bengkulu Resmi Diumumkan, Berikut Nama-namanya
Adapun tujuh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi, yakni mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Dahyar, mantan Kasubbag Umum Rizan Putra, PPTK perjalanan dinas Rozi Marza, Pembantu Bendahara Ade Yanto dan Rely Pribadi, serta staf PPTK Lia Fita Sari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

