Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Dugaan Korupsi Setwan DPRD Bengkulu, Dua Terdakwa Kembalikan Rp200 Juta di Persidangan

Dugaan Korupsi Setwan DPRD Bengkulu, Dua Terdakwa Kembalikan Rp200 Juta di Persidangan

Dugaan Korupsi Setwan DPRD Bengkulu, Dua Terdakwa Kembalikan Rp200 Juta di Persidangan--(Sumber Foto: Doc/BETV)

Kejaksaan Tinggi Bengkulu berharap para terdakwa lainnya segera mengembalikan kerugian negara, sehingga dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penuntutan.

BACA JUGA:Tiga Besar Seleksi JPT Pratama Pemprov Bengkulu Resmi Diumumkan, Berikut Nama-namanya

Adapun tujuh terdakwa dalam perkara dugaan korupsi, yakni mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu Erlangga, mantan Bendahara Dahyar, mantan Kasubbag Umum Rizan Putra, PPTK perjalanan dinas Rozi Marza, Pembantu Bendahara Ade Yanto dan Rely Pribadi, serta staf PPTK Lia Fita Sari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait