BETVNEWS - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) angkat bicara soal metode pengobatan Ida Dayak yang populer belakangan ini.
Baru-baru ini pengobatan Ida Dayak mendapat kepercayaan masyarakat sebagai penyembuh yang ampuh mengobati berbagai penyakit tanpa perlu tindakan medis seperti operasi.
BACA JUGA:Catat, Hanya Disini Keluhan Masyarakat Desa di Bengkulu Tengah Siap Direspon Cepat
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah akan memberikan pembinaan tentang praktek pengobatan tradisional atau tenaga penyehat tradisional (Hatra) sehingga bisa mendapatkan surat tanda terdaftar penyehat tradisional (STPT).
BACA JUGA:Tujuan hingga Ukuran dan Bentuk Zakat Fitrah yang Wajib Ditunaikan, Ini Menurut Ustadz Adi Hidayat
"Kami akan bina, termasuk pengawasan koordinasi lewat dinas kesehatan. Tenaga penyehat tradisional dapat dibedakan berdasarkan modalitas yakni, keterampilan, ramuan, serta campuran. Berdasarkan hal tersebut, kita lakukan pembinaan agar masyarakat tidak dirugikan," kata Nadia dilansir dari CNNIndonesia.com.
BACA JUGA:Kades dan TNI-Polri Sasar Pasar Tradisional, Antisipasi Peredaran Uang Palsu
Nadia melanjutkan, beberapa peraturan memuat ketentuan yang berkaitan dengan Hatra.
Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah salah satunya.
Regulasi selanjutnya adalah Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Kebijakan lainnya antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, serta Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi.
Namun, Nadia juga memahami bahwa Indonesia memiliki sejarah budaya yang kaya termasuk pengobatan tradisional.
Ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih menggunakan pengobatan alternatif sebagai pengganti pengobatan karena menurutnya hal itu tetap harus didukung oleh penelitian empiris dan berdasarkan kajian ilmiah.