2. Lalu, Anda perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk diisi di aplikasi tersebut.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Ini Dapat Cair hingga Rp225.000, Bukan dari Pengguna Aplikasi
3. Kemudian klik 'Buat Akun Baru' untuk pembuatan akun.
4. Isi data diri lengkap berupa NIK KTP, nomor KK, dan nama lengkap sesuai KTP.
5. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan atau desa dan alamat sesuai KTP.
6. Unggah lampiran berupa foto KTP Anda serta swafoto bersama KTP.
7. Klik lagi 'Buat Akun Baru'.
8. Anda bisa menunggu sampai akun teraktivasi oleh Kemensos melalui pemberitahuan yang ada di email.
9. Dapat membuka email untuk mengecek informasi penerimaan akun usul kelayakan Kemensos.
BACA JUGA:Jelang Lebaran 2023 PKH Tahap 2 Cair? Penerima Dapat Dana hingga Rp750.000, Cek di Sini!
10. Bila akun berhasil diaktivasi, selanjutnya Anda dapat buka lagi Aplikasi Cek Bansos.
11. Pilihlah menu 'Daftar Usulan'.
12. Dilanjutkan dengan klik 'Tambah Usulan'.
Bila persyaratan sudah sesuai dan disiapkan, namun ternyata Anda masih belum mendapat BPNT 2023, bisa terlebih dahulu mendaftarkan sebagai penerima manfaat BPNT.
Tidak perlu khawatir bahwa pendaftaran tersebut juga dapat dilakukan dengan cara luring maupun daring.
Pendaftaran luring dilakukan dengan mendatangi langsung ke kantor kelurahan atau desa, bahkan aparat negara setempat.