BENGKULU, BETVNEWS - Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemprov Bengkulu dilarang mengajukan cuti tahunan bersamaan dengan libur bersama Idul Fitri 1444 Hijriah tahun 2023.
BACA JUGA:Sidang Isbat 1 Syawal Hari Ini, 123 Titik Pantau Hilal, Bengkulu Salah Satunya
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah melarang PNS untuk menambah libur lebaran dengan mengajukan cuti tahunan.
BACA JUGA:Jelang Idul Fitri, Maskapai Tambah Penerbangan di Bandara Fatmawati Bengkulu
"Untuk ASN, libur dan cuti Lebaran sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan 19 hingga 25 April 2023," kata Gubernur (dikutip Kamis 20 April 2023).
BACA JUGA:Duka Jelang Lebaran, Rumah Janda di Kecamatan XIV Koto Ludes Terbakar
Jika ada yang melanggar, ditegaskannya maka akan ada sanksi yang berlaku. Karean pegawai dianggap tidak masuk tanpa keterangan.
BACA JUGA:Cek Rekening Sekarang Juga! Bansos Sembako Cair Rp400.000, Jika Belum Masuk Segera Lakukan Ini
"Tentu saja ada sanksinya, dari teguran hingga sanksi administratif," tegasnya.
BACA JUGA:Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat, Besok Muhammadiyah Laksanakan Salat Idul Fitri
Gubernur meminta Kepala OPD untuk memantau dan mengingatkan ASN yang tidak masuk di hari kerja agar terhindar dari tindakan indisipliner.
BACA JUGA:Pasca Kecelakaan Bus SAN di KM 50 Tol Jakarta - Cikampek, Pengemudi SAN Masuk ICU RS Karawang
Menurut gubernur, sanksi juga akan diberikan terhadap ASN yang bolos ataupun tidak masuk kerja usai libur hari raya Idul Fitri.
BACA JUGA:Langsung Cair! Saldo DANA Gratis hingga Rp180.000, Begini Caranya
Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pun mempersilakan PNS atau ASN mengambil waktu libur lebih banyak saat mudik Lebaran.