Gubernur Bengkulu Larang PNS Ambil Cuti Tahunan Bersamaan Libur Idul Fitri 2023

Kamis 20-04-2023,06:14 WIB
Reporter : Tim Liputan
Editor : Ria Sofyan

BACA JUGA:Segera Cek! Penerima BLT PIP Cair hingga Rp1.000.000, Intip di pip.kemdikbud.go.id

Namun dengan catatan mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. 

(*)

Kategori :