Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Gratis, Pemprov Bengkulu Imbau Masyarakat Segera Manfaatkan

Plt Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Gama Dharma Palla S.STP --(Sumber Foto: Putri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kejelasan dalam administrasi kendaraan bermotor.
Mulai 5 Januari 20258 ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu akan menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan bekas.
Plt Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Bapenda Provinsi Bengkulu, Gama Dharma Palla S.STP mengungkapkan, kebijakan ini dilakukan agar dapat mendorong pemilik kendaraan untuk segera melakukan balik nama, sehingga data kendaraan lebih akurat dan kepemilikikan kendaraan menjadi lebih jelas.
BACA JUGA:21 Hewan Ternak di Bengkulu Terkonfirmasi Virus Jembrana
BACA JUGA:ODGJ Masih Berkeliaran Bebas di Kota Bengkulu, Masyarakat Resah
"Jadi sesuai dengan amanat Undang-undang HKPD tahun 2022 bahwa bea balik nama itu hanya untuk penyerahan pertama sehingga bea balik nama kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya tidak akan dikenakan biaya atau ditiadakan," kata Gama Senin 10 Februari 2025.
Adapun biaya balik nama kendaraan sebelum kebijkan ini di berlakukan yaitu sebesar 1 persen dari harga jual kendaraan tersebut, yaitu kendaraan roda dua untuk biaya penerbitan BPKB sebesar Rp225.000, penerbitan STNK sebesar Rp100.000 dan penerbitan plat kendaaraan sebesar Rp60.000.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat dan lebih penerbitan BPKB baru sebesar Rp376.000, penerbitan STNK sebesar Rp200.000 dan penerbitan plat kendaraan sebesar Rp100.000.
Dengan adanya kebijakan ini, pihaknya berharap dapat membantu pemerintah daerah dalam memperbarui data kendaraan yang ada di Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Dapat Mencerahkan Warna Kulit, Cek Manfaat Lengkap Ampas Teh di Sini
BACA JUGA:Pemkab Seluma Belum Terima Pengunduran Diri Kades dan Perangkat yang Lulus PPPK
Masyarakat juga dihimbau dapat segera menikmati fasilitas dan memeperbarui data kendaraan sehingga data yang ada lebih valid dan retribusi kendaraan bisa lebih optimal.
"Ini tidak ada batas waktu, jadi masyarakat diharapkan untuk dapat membalik namakan seluruh kendaraan yang belum atas nama si pemilik kendaraan sehingga proses administrasi kendaraan dapat lebih tertib," tutup Gama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: