ODGJ Masih Berkeliaran Bebas di Kota Bengkulu, Masyarakat Resah

Seorang yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa mengenakan celana terlihat duduk bersila di depan salah satu toko di Jalan KZ Abidin II, Pasar Minggu, pada pukul 14.30 WIB.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Seorang yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tanpa mengenakan celana terlihat duduk bersila di depan salah satu toko di Jalan KZ Abidin II, Pasar Minggu, pada pukul 14.30 WIB.
Keberadaan ODGJ tersebut mengundang perhatian warga dan pengguna jalan yang merasa terganggu dengan situasi tersebut.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Belum Terima Pengunduran Diri Kades dan Perangkat yang Lulus PPPK
Menurut keterangan Fatma, seorang pedagang gorengan di depan toko tersebut, ODGJ itu sudah berada di lokasi sejak pukul 13.00 WIB dan tidak beranjak dari tempatnya. Kondisi ini membuat pelanggan serta pejalan kaki merasa tidak nyaman.
"Dari setelah Zuhur tadi dia datang dan duduk tanpa menggunakan celana," ungkap Fatma.
BACA JUGA:Pemkab Seluma Belum Terima Pengunduran Diri Kades dan Perangkat yang Lulus PPPK
Ipin, selaku pengelola toko, menyampaikan bahwa pihaknya telah berusaha secara persuasif untuk meminta ODGJ tersebut pergi, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Akhirnya, pada pukul 15.00 WIB, warga dan pemilik usaha sekitar berinisiatif untuk membawa ODGJ tersebut secara paksa karena dinilai sudah terlalu mengganggu kenyamanan.
BACA JUGA:Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Sebut SPPD PNS Tak Kunjung Dibayar Terindikasi Penggelapan
Rian, salah satu warga yang melintas dan menyaksikan kejadian ini, mengaku merasa prihatin dan berharap pemerintah, baik tingkat kota maupun provinsi, serta stakeholder terkait dapat segera menangani permasalahan ODGJ yang masih berkeliaran bebas di Kota Bengkulu.
"Kami khawatir dengan keselamatan warga. Harapannya pemerintah bisa hadir memberikan solusi," ujar Rian.
BACA JUGA:Ratusan Miliar Anggaran DAK Fisik di Pemprov Bengkulu Terdampak Pemangkasan
Masyarakat berharap adanya tindakan nyata dari pemerintah untuk menertibkan dan memberikan penanganan yang layak bagi ODGJ agar tidak lagi meresahkan warga dan mengganggu ketertiban umum.
(Jalu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: