3 Narapidana Bebas, Ini Jumlah Penerima Remisi di Lapas II A Curup

Sabtu 22-04-2023,10:07 WIB
Reporter : Daman
Editor : Wizon Paidi

BENGKULU, BETVNEWS - Hari raya Idul Fitri menjadi berkah besar bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Kelas II A Curup, selain merayakan hari kemenangan setelah berpuasa di bulan Ramadhan, dihari Fitri ini ratusan WBP mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan. 

BACA JUGA:Salat Idul Fitri di Masjid Raya Baitul Izzah, Gubernur: Momentum Ikat Kebersamaan, Saling Bermaafan

Kepala Lapas Curup Bambang Wijanarko saat diwawancara usai menyerahkan secara simbolis remisi menyampaikan, untuk jumlah warga binaan yang menerima remisi ini sesuai dengan usulan sebanyak 425 orang. 

"Jadi untuk informasi remisi khusus untuk usulan kita kemaren berjumlah 425 dan realisasi 425 juga," sampai Kalapas Bambang Wijanarko, Sabtu 22 April 2023.

BACA JUGA:Kalapas Bengkulu: Sehabis Salat Idul Fitri, Narapidana Lapas Bisa Dibesuk Keluarga

Ia menambahkan, dari 425 yang menerima hanya diberikan kepada 421 warga binaan saja, karena 1 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) II atau bebas, masih harus menjalani hukuman subsidair atau pidana denda. 

BACA JUGA:Zakat Fitrah 2023 Meningkat 15 Persen, Alhamdulillah Terkumpul Sampai Miliaran

"RK II ini 1 orang tapi dia tidak lansung bebas karena harus menyelesaikan pidana denda, sedangkan 3 orang lainnya memang telah bebas asimilasi sebelum lebaran," lanjutnya. 

BACA JUGA:Membludak!! Pemkab Mukomuko Gelar Salat Idul Fitri di Masjid Agung

Lebih lanjut Kalapas mengatakan, untuk pelaksanaan salat Ied di Lapas Curup berjalan lancar yang dilanjutkan dengan pemberian remisi khusus kepada warga binaan di Masjid At Taubah Lapas Curup. 

"Semoga dengan diberikannya remisi ini menjadikan warga binaan kita lebih baik dalam menjalani pembinaan dan saat kembali ke masyarakat," tutupnya.(*)

Kategori :