5 Tim PHO Proyek Jalan Tugu Hiu-Kroya Di Tahan

Senin 06-08-2018,19:46 WIB

BETVNEWS,- Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polda Bengkulu, akhirnya menahan 5 orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Tugu–Hiu Simpang Kroya, Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah, pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015, pada Minggu kemarin (6/8). Kelima orang itu terdiri dari  U-S , J-H , C-P , N-A dan J-M yang diketahui menjabat sebagai Tim Provisional Hand Over Atau PHO proyek tersebut. Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu, AKBP Andy Arisandi mengatakan bahwa penahanan kelima orang tersangka tersebut, merupakan pengembangan dari 3 orang tersangka lainnya, yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Dimana dalam Pembangunan Jalan Tugu Hiu –Simpang Kroya Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Tengah Tahun 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7,4 Miliar. Dari pembangunan tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1,7 Miliar. Dalam pengerjaannya selama 210 hari kalender kerja, Tim PHO menandatangani berita acara serah terima hasil pekerjaan, yang di buat oleh kontraktor PT. Generasi Tujuh Putra Adidaya. Padahal, proyek tersebut belum rampung dikerjakan 100 persen, dimana masih ada pengerjaan pengiriman aspal, oleh pihak kontraktor. “Peran dari Tim PHO ini menandatangani Berita Acara serah terima pekerjaan. Penandatanganan tersebut guna mencairkan uang 100 persen padahal setelah penandatangan proyek tersebut masih ada kegiatan pengiriman aspal oleh Kontraktor,” terang AKBP Andi Arisandy, Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu Untuk saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus korupsi ini, lantaran tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya yang ikut terlibat. Akibat perbuatannya, kelima orang tersangka ini dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (ARIS BLACK)

Tags :
Kategori :

Terkait