Tak Masuk Kerja Setelah Libur Lebaran, ASN Pemprov Siap-siap Kehilangan TPP

Rabu 26-04-2023,09:48 WIB
Reporter : Oki Bo’ok
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov (Pemerintahan Provinsi) Bengkulu siap-siap akan diberi sanksi jika kedapatan tidak masuk kerja setelah libur panjang Lebaran 2023.

BACA JUGA:Terbaru! Begini Kondisi Pilot Susi Air Pasca Perintah Siaga Tempur yang Dilakukan TNI

Seperti yang terlihat di hari pertama masuk kerja Rabu 26 April 2023 pagi.

 

Nampaknya masih ada ASN yang menambah libur ataupun tidak masuk kerja di hari pertama.

 

Ditegaskan Sekdaprov Hamka Sabri bahwa sanksi yang diberikan yaitu tidak dibayarkan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) dihitung berdasarkan lamanya ASN itu tidak masuk bekerja.

BACA JUGA:3 Pemuda Diringkus Personel Polda Bengkulu saat Transaksi Sabu, Berikut Identitasnya

Misalnya jika hari ini (Rabu, red) adalah hari pertama dan yang bersangkutan tidak masuk, dipastikan hari itu juga tidak dibayarkan TPP ASN tersebut.

 

“Iya aturan kita jelas,hari pertama kerja hari ini dan asn wajib masuk kerja, jika tidak masuk, sanksi pun sudah kita siapkan hingga tidak di bayarkannya TPP ASN,” tegas Sekdaprov.

BACA JUGA:Khusus Anak SMA Sederajat, Ini 3 Rekomendasi Beasiswa Pertukaran Pelajar ke Luar Negeri

Dan hingga saat ini Satpol PP Provinsi Bengkuku dan Inspektoran pun sedang melakukan pemantauan dan pendataan ke seluruh OPD untuk memastikan kehadiran ASN Pemprov Bengkulu di hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran.

BACA JUGA:Kabar Duka, Sopir Bus SAN Meninggal Dunia, Sempat Dirawat di ICU Usai Kecelakaan di Tol Japek

(*)

Kategori :