BNNP Bengkulu Musnahkan 6,93 Gram Sabu dari 2 Tersangka

Kamis 27-04-2023,11:26 WIB
Reporter : Adi
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu memusnahkan barang bukti sabu seberat 6,93 gram pada Kamis 27 April 2023 pagi.

BACA JUGA:Sedih Jangan Berlarut-larut, Berikut 20 Kata-kata Inspiratif Islami Buat Motivasi Diri Kamu

Sabu tersebut didapatkan dari 2 tersangka berinisial H-L dan N-V, warga Kabupaten Kaur dan Kota Bengkulu yang ditangkap pada bulan Maret 2023.

BACA JUGA:Rekrutmen BUMN 2023 Segera Dibuka, Simak 5 Tips Jitu Agar Lolos Seleksi!

Keduanya diringkus lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sabu, yang diduga untuk di diperjual belikan di kawasan Kabupaten Kaur dan Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Apel Pagi Perdana, ASN dan THL Pemprov Dapat Pujian dari Gubernur Bengkulu

Dikatakan Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Catur Abriyanto, keduanya diringkus di lokasi yang berbeda.

BACA JUGA:Masuk Kerja Tepat Waktu, Gubernur Berikan Apresiasi kepada ASN dan THL

Kedua tersangka mengakui bahwa belum lama mengedarkan narkoba karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Dibuka Pekan Depan, Ini Syarat dan Ketentuan Rekrutmen BUMN 2023, Segera Persiapkan!

Penangkapan keduanya ini pun berdasarkan hasil dari laporan masyarakat, yang sudah geram dengan tindakan keduanya yang sering kali mengedarkan narkoba di beberapa lokasi didekat kediamannya. 

 

"Kami tangkap di lokasi yang berbeda dan dari pengakuan keduanya bahwa keduanya baru saja mengedarkan narkoba lantaran terdesak kebutuhan hidup,” kata Kepala BNNP Bengkulu.

 

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keduanya dikemakan pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara.

Kategori :