BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan bahwa tidak boleh ada hak-hak honorer yang terzalimi.
BACA JUGA:Kendaraan Tunggak Pajak? Siap-siap Ada Program Pemutihan
Hal ini menanggapi langkah pemerintah pusat yang akan menghapus tenaga honorer instansi pemerintah sebelum November 2023.
BACA JUGA:Perhatian! Gubernur Bengkulu Minta Masing-masing OPD Segera Realisasikan DAK
“Saya sebagai kepada daerah bagaimana agar hak-hak tenaga THL, Honorer tetap bisa dipenuhi dengan baik, bahkan ada kepastian hukum dari status kepegawaiannya,” tegas Gubernur Rohidin, saat memimpin apel perdana usai cuti bersama lebaran, Kamis 26 April 2023 di halaman Kantor Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:Apel Pagi Perdana, ASN dan THL Pemprov Dapat Pujian dari Gubernur Bengkulu
Menurut Gubernur pemberhentian tenaga honorer atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tidak boleh dilakukan, selain dari jumlah yang besar juga tenaga honorer ini masih sangat dibutuhkan oleh daerah.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemkab Bengkulu Tengah Umumkan Formasi PPPK, Cek di Sini Informasinya
Selain itu, pengabdian honorer di Bengkulu sudah lama, ada yang lebih dari 5 tahun bahkan hingga belasan tahun.
BACA JUGA:Kepastian Penambahan Biaya Sewa Pesawat CJH Pakai Dana BTT, Pemprov Masih Izin Kemendagri
Gubernur juga memastikan bahwa data base honorer, khususnya honorer Pemerintah Provinsi Bengkulu baik GTT maupun PTT jelas dan sudah tersusun secara online, di mana semua penggajian telah melalui rekening bank, dan terdaftar dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
BACA JUGA:Silaturahmi Menyatukan Hati, Gubernur Rohidin Sambut Kedatangan Wali Kota di Balai Raya Semarak
Sebelumnya almarhum Tjahjo Kumolo saat masih menjabat Menpan-RB memutuskan menghapus tenaga honorer pada 2023, dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN, sesuai bunyi poin 6 huruf b dalam surat tersebut.
BACA JUGA:Dua Sejoli Masuk Sel, Nekat Curi Sapi Betina Milik Warga Teluk Sepang
Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah nomor B/165/M.SM.02.03/2022 yang diterbitkan 31 Mei 2022.