Sehingga, inilah penyebab beberapa golongan KPM bansos PKH dan BPNT tahap 2 diblokir atau dicoret dari daftar penerima.
Bukan tanpa alasan verifikasi ulang itu dilakukan, sebab ternyata banyak golongan yang harusnya tidak mendapat bansos terdata sebagai penerima.
Kemudian terdata sebanyak 6 golongan yang akan dicoret dari daftar KPM bansos PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2023.
Anda akan mengetahui 6 golongan yang akan dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT 2023 di sini.
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Segera Dibuka, 8 Instansi Ini Buka Lowongan untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Daftarnya!
Adapun 6 golongan yang akan diblokir atau dicoret dari daftar penerima bansos PKH dan BPNT mulai April 2023, yakni:
1. Golongan masyarakat (keluarganya) adalah seorang ASN baik PNS maupun PPPK.
2. Pekerja dengan gaji di atas UMR.
3. Penerima manfaat yang telah meninggal dunia.
BACA JUGA:BLT PKH dan BPNT Cair Mei 2023, Segera Cek Penerima Lewat Hp Bantuan hingga Rp2.400.000
4. Masyarakat yang sudah ada jabatan usaha di database AHU.
5. Masyarakat dengan golongan mampu
6. Pendamping sosial
Untuk informasi selanjutnya, ada sebanyak 10.249 penerima manfaat bansos yang tidak termasuk dalam DTKS Kemensos yang sudah ditemukan oleh BPK.
BACA JUGA:Favorit di Indonesia! Tempe Goreng Jadi Sajian Terenak di Dunia, Menu Kaya Akan Protein