BENGKULU, BETVNEWS - Masa pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Bengkulu Tengah resmi ditutup pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB kemarin.
BACA JUGA:Masya Allah, Berdiam Diri di Gua, Imam Az-Zahidi Buktikan Rezeki Allah Itu Nyata Adanya!
Sebanyak 18 Parpol (Partai Politik) mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Bengkulu Tengah sedangkan 3 Parpol mendaftar secara manual lantaran berkas pendaftaran memalui aplikasi Silon belum lengkap.
BACA JUGA:Ditinggal Kosong, Rumah Warga Surabaya Permai Dibobol Maling
Untuk pendaftaran Bacaleg, Parpol harus melakukan pendaftaran melalui aplikasi sistem informasi pencalonan dan menyerahkan berkasnya ke KPU.
BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Bengkulu Raih Opini WTP 6 Kali Berturut-turut
Komisioner KPU Bengkulu Tengah Meiky Helmansyah menjelaskan, 3 Parpol yang daftar manual yaitu Partai Gelora, Partai Garuda dan Partai Buruh.
BACA JUGA:Partai Garuda Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU Rejang Lebong
"Meskipun berkasnya belum lengkap di silon dan batas waktu pendaftaran sudah habis, kita tetap terima pendaftarannya secara manual," kata Meiky (Senin 15 April 2023).
BACA JUGA:Bukan Cuma Kekeringan! El Nino Juga Ancam Nelayan, Timbulnya Penyakit hingga Sektor Penerbangan
Selain itu meskipun diterima, Parpol tersebut harus tetap melengkapi berkas di aplikasi Silon paling lambat 2 x 24 jam dari berkas diterima.
BACA JUGA:Selamat! Pelaku UMKM Bisa Dapat BLT Rp2.400.000, Ini Syarat dan Cara Cek Penerimanya
Setelah masa pendaftaran ditutup, saat ini pihak KPU sudah mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap seluruh berkas Bacaleg yang masuk.
BACA JUGA:Bersiap! El Nino Ancam Sejumlah Wilayah Indonesia, Dampaknya Kekeringan Dahsyat
"Apabila 2 x 24 jam masih belum lengkap juga pendaftarannya di aplikasi silon, maka otomatis parpol tersebut akan masuk ke TMS," sambung Meiky. (*)