BACA JUGA:Niat Hati Ingin Melerai, Warga Seluma Ditusuk Kakak Sendiri hingga Meninggal Dunia
Sementara itu, adapun dari pengakuan pelaku D-N, ia melakukan perbuatan ini, karena korban terlebih dahulu memukulnya saat ia sedang ribut dengan istrinya bernama Helmi Susanti.
BACA JUGA:Diduga Depresi, Warga Desa Dusun Tengah Nekat Mengakhiri Hidupnya
Dengan dasar itulah, dengan pelaku yang sedang memegang sebelah pisau, ia langsung menusuk korban dibagian perut hingga meninggal dunia.
"Saya benar-benar menyesal bang, dan saya tidak tahu apa yang telah merasuki saya melakukan perbuatan seperti ini,"pungkas D-N.
BACA JUGA:Harga Naik! Siap-siap Petani Kopi Panen Cuan
Atas perbuatannya ini, selain sudah mengamankan pelaku di Polres Seluma, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP Subsider, pasal 354 ayat (2) KUHP, lebih Subsider pasal 351 ayat (3) KUHP, dan diancam dengan 15 tahun kurungan penjara.
Wisnu