BETVNEWS,- Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader tiba di pengadilan tipikor Bengkulu, untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembelian lahan Tourist Information Centre Kabupaten Kepahiang tahun 2015, yang merugikan negara sebesar Rp. 3,3 Miliar. Ia tiba bersama dua terdakwa lainnya, Syamsul Yahemi dan Safuan pada Kamis (16/8) pagi. Dari pantauan BETV, Bando Amin langsung mendapat sambutan keluarga yang sudah menunggunya di pengadilan. Ia juga mendapat pengawalan dari petugas Kejari Kepahiang dan personil Polisi. "Apa wartawan.., sudah ditahan ini," ujar Bando kepada wartawan saat memasuki ruang sidang. Saat ini ruang sidang sudah dipenuhi keluarga ketiga terdakwa, dan menunggu dimulainya persidangan dengan agenda dakwaan. Hakim juga dijadwalkan melakukan penetapan penahanan terhadap tiga terdakwa. (Taufan Ajo)
Tiba di Pengadilan, Ini Kata Bando Amin
Kamis 16-08-2018,13:17 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 12-06-2026,14:17 WIB
Gandeng Kementerian PU, Pemprov Bengkulu Resmi Mulai Penataan Kawasan Danau Dendam Tak Sudah
Jumat 12-06-2026,13:02 WIB
Kantongi Izin RTRW, Lahan Industri 61 Hektare di Kampung Melayu Mulai Ditawarkan ke Investor
Jumat 12-06-2026,14:12 WIB
Pantau SPMB Bengkulu Selatan, Ombudsman Buka Posko Pengaduan untuk Antisipasi Kecurangan
Jumat 12-06-2026,13:10 WIB
Sukses Turunkan Angka Pengangguran, Kinerja Pemprov Bengkulu Dapat Apresiasi dari BPS
Jumat 12-06-2026,13:33 WIB
Siapkan 105 Titik Parkir Festival Tabut, Gabungan Polisi dan Dishub Bakal Tindak Tegas Jukir Liar
Terkini
Jumat 12-06-2026,15:17 WIB
Wali Kota Bengkulu Raih Disway Top Regional Leader Awards 2026 Berkat Komitmen Sektor Pangan
Jumat 12-06-2026,15:11 WIB
Nekat Masuk Jalan Raya, Pengguna Sepeda Listrik di Bengkulu Selatan Bakal Dicegat Polisi
Jumat 12-06-2026,15:06 WIB
Sukseskan Festival Tabut 2026, Kapolda Bengkulu Siapkan Pasukan Gabungan Kawal Pusat Keramaian
Jumat 12-06-2026,15:02 WIB
Sepakat Berantas Illegal Fishing, Polda Bengkulu dan Lanal Perketat Pengawasan Maritim
Jumat 12-06-2026,14:54 WIB