BETVNEWS,- Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader tiba di pengadilan tipikor Bengkulu, untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembelian lahan Tourist Information Centre Kabupaten Kepahiang tahun 2015, yang merugikan negara sebesar Rp. 3,3 Miliar. Ia tiba bersama dua terdakwa lainnya, Syamsul Yahemi dan Safuan pada Kamis (16/8) pagi. Dari pantauan BETV, Bando Amin langsung mendapat sambutan keluarga yang sudah menunggunya di pengadilan. Ia juga mendapat pengawalan dari petugas Kejari Kepahiang dan personil Polisi. "Apa wartawan.., sudah ditahan ini," ujar Bando kepada wartawan saat memasuki ruang sidang. Saat ini ruang sidang sudah dipenuhi keluarga ketiga terdakwa, dan menunggu dimulainya persidangan dengan agenda dakwaan. Hakim juga dijadwalkan melakukan penetapan penahanan terhadap tiga terdakwa. (Taufan Ajo)
Tiba di Pengadilan, Ini Kata Bando Amin
Kamis 16-08-2018,13:17 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 22-09-2026,11:39 WIB
239 Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu Mulai Diverifikasi, Operasional Ditargetkan Oktober
Selasa 22-09-2026,17:23 WIB
Modus Bantuan Dinsos hingga Curanmor, Polisi Ungkap 4 Perkara Kriminal di Bengkulu Selatan
Selasa 22-09-2026,14:52 WIB
Cek Disini, Daftar Produk Susu Tinggi Kalsium, Manakah Pilihanmu?
Selasa 22-09-2026,14:33 WIB
Dari Upah Minimum hingga Pesangon, Ini 8 Usulan Buruh Bengkulu untuk RUU Ketenagakerjaan
Selasa 22-09-2026,11:26 WIB
Bak Dipinang Dibelah Dua, Ini Perbedaan Daun Katuk dan Daun Kelor
Terkini
Selasa 22-09-2026,20:48 WIB
YKEI Kembangkan Ekowisata Minat Khusus di TWA Seblat, Padukan Wisata dan Konservasi Elang
Selasa 22-09-2026,20:19 WIB
Kades dan Camat Ulu Talo Buka Suara, Tolak Perubahan Status Bukit Sanggul
Selasa 22-09-2026,20:04 WIB
DPD RI dan BRIN l-ICMI Siap Kolaborasi Gagas RUU Artificial intelligence
Selasa 22-09-2026,19:49 WIB
Parsadaan Harahap Buka Sosialisasi di Lebong, KPU RI Genjot Pendidikan Pemilih Berkelanjutan
Selasa 22-09-2026,19:24 WIB