BETVNEWS,- Mantan Bupati Kepahiang, Bando Amin C. Kader tiba di pengadilan tipikor Bengkulu, untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi pembelian lahan Tourist Information Centre Kabupaten Kepahiang tahun 2015, yang merugikan negara sebesar Rp. 3,3 Miliar. Ia tiba bersama dua terdakwa lainnya, Syamsul Yahemi dan Safuan pada Kamis (16/8) pagi. Dari pantauan BETV, Bando Amin langsung mendapat sambutan keluarga yang sudah menunggunya di pengadilan. Ia juga mendapat pengawalan dari petugas Kejari Kepahiang dan personil Polisi. "Apa wartawan.., sudah ditahan ini," ujar Bando kepada wartawan saat memasuki ruang sidang. Saat ini ruang sidang sudah dipenuhi keluarga ketiga terdakwa, dan menunggu dimulainya persidangan dengan agenda dakwaan. Hakim juga dijadwalkan melakukan penetapan penahanan terhadap tiga terdakwa. (Taufan Ajo)
Tiba di Pengadilan, Ini Kata Bando Amin
Kamis 16-08-2018,13:17 WIB
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
Polda Bengkulu Geledah Kantor Disparpora dan BKD Kepahiang
Rabu 08-04-2026,08:00 WIB
Akui Salah Prosedur, Beby Hussy dan Putranya Sampaikan Penyesalan di Persidangan
Rabu 08-04-2026,10:35 WIB
Angin Segar! TPP ASN Bengkulu Selatan Dipastikan Cair Bulan Depan
Rabu 08-04-2026,08:08 WIB
Baru Seumur Jagung, Jembatan Air Matan Senilai Rp16 Miliar Amblas Dihantam Arus
Rabu 08-04-2026,10:31 WIB
Hutan Kota Manna Bakal Punya Wisata Buah, DLHK Siapkan Ribuan Bibit Buah Jambu Jamaika dan Kelengkeng
Terkini
Rabu 08-04-2026,19:42 WIB
Solusi Cepat Krisis Air Lebong, Kapolda Bengkulu Operasikan Teknologi Water Treatment di Lokasi Banjir
Rabu 08-04-2026,19:39 WIB
Bantah Terima Aliran Dana, Saksi Ana Tasia Sebut Masih Banyak THL Belum Dibayar
Rabu 08-04-2026,18:29 WIB
Resmi Terima SK, 188 ASN Baru Pemprov Bengkulu Diingatkan Soal Amanah dan Etika
Rabu 08-04-2026,18:20 WIB
Muswil Bengkulu Dinyatakan Ilegal, Kursi Ketua PPP Kembali ke Erwin Octavian
Rabu 08-04-2026,18:10 WIB