Angkut Kayu Ilegal, 4 Warga Bengkulu Utara Dibekuk Polisi

Rabu 17-05-2023,13:47 WIB
Reporter : Doni
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - 4 warga Bengkulu Utara berinisial T-U, J-W, Y-S dan Z-H diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara, lantaran kedapatan mengangkut kayu tanpa surat secara ilegal.

BACA JUGA:Ribut di Kafe Pantai Panjang Bengkulu Perkara Joget, Pelajar Berurusan dengan Polisi

4 pelaku ditangkap di kawasan PT Sandabi Desa Lubuk Mangayau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Official Indonesia Korban Pemukulan Tim Thailand, Merupakan Perwira Pernah Jabat Dirlantas Polda Bengkulu

Iptu Adrian Yunan Saputra Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara mengungkapkan, pengungkapan kasus ilegal logging tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwasanya sering terjadi penebangan kayu di kawasan hutan lindung Hulu Gedang Bukit Lais Register 28.

BACA JUGA:Timsel Umumkan 27 Calon Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu yang Lulus Administrasi, Ada Incumbent

"Saat melakukan patroli pada tanggal 2 Mei 2023 lalu, didapati 4 tersangka sedang mengangkut kayu jenis meranti hitam sebanyak 3,2 kubik," kata Kasat (Rabu 17 Mei 2023).

BACA JUGA:Hasil Rapid Tes, 3 Orang Terjaring Razia Pekerja Kafe Positif Sifilis dan HIV

Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan 4 tersangka, pekerjaan ini dilakukan atas perintah seseorang yang berinisil I yang saat ini masih dalam pengejaran pihaknya. 

BACA JUGA:Inilah 10 Manfaat Dzikir Pagi dan Sore, Pertolongan Allah Akan Menyambutmu!

"Mereka disuruh oleh seseorang dengan imbalan Rp 800.000 per kubik," sambung Kasat.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Terima Penghargaan Presisi Award, Ungkap Home Industri Senpi Illegal

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya 4 tersangka dijerat dengan pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e UU RI tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Rajin Inovasi, Bank Mandiri Tambah Fitur Buka Rekening Tambahan di Livin’

(*)

Kategori :