BACA JUGA:Kasus Pencabulan Santriwati, Pimpinan Ponpes Kepahiang Divonis 6 Tahun Penjara
Untuk diketahui, bahwa kasus ini mencuat, setelah Kejaksaan Negeri Seluma, melakukan OTT dengan tersangka 1 ASN BKPSDM Cucu Wibowo dan 9 anggota PPPK Kesehatan, yang melakukan pembayaran penerbitan SK PPPK Kesehatan dengan uang sebesar Rp 300 ribu per orang.
BACA JUGA:1 Unit Rumah Semi Permanen Ludes Terbakar di Mukomuko
(*)