BENGKULU, BETVNEWS - Pengadilan Negeri (PN) Tais Kabupaten Seluma, pada Rabu 17 Mei 2023, kembali menggelar sidang praperadilan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) penerbitan Surat Kuasa (SK) PPPK Kesehatan di BKPSDM Seluma.
BACA JUGA:2 Parpol Tidak Penuhi Syarat Bacaleg DPRD Kaur, 16 Partai Lanjut Tahap Verfikasi
Adapun dalam sidang perkara tersebut, dengan mengikuti keputusan Mahkamah Agung, Kejari Seluma optimis gugatan akan gugur.
BACA JUGA:Temuan BPK, TGR 9 OPD Pemkab Bengkulu Tengah Capai Rp 2 Miliar
Salah satu perwakilan termohon Kejaksaan Negeri Kabupaten Seluma, Alman Noferi mengatakan, sidang perkara praperadilan ini, yang mana dilaksanakan untuk sidang ke 3 kalinya di Pengadilan Negeri Tais, dengan digelar Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Tais Zaimi Multazim, SH,MH dan didampingi oleh Panitia Pengganti Riza Noplaily, SH.
BACA JUGA:Kemensos RI Salurkan Bantuan Atensi untuk 100 Warga Kaur
Untuk itu, dengan perkara tersebut sempat diskor dengan waktu 2 jam lamanya, karena hakim tunggal masih ingin mempelajari berkas diantara kedua bela pihak.
BACA JUGA:Astaga! Pria 50 Tahun Warga Lebong Rudapkasa Janda Lalu Rampas Uang Korban
Ia optimis, dengan praperadilan yang dilayangkan Kuasa Hukum tersangka Cucu Wibowo ini juga terbantahkan dalam sidang praperadilan ini, seperti penyitaan berkas, pengeledahan kantor tersangka di BKPSDM, penyidikan dan juga penetapan tersangka, bahwa gugatan sidang praperadilan ini, akan dioptimiskan akan gugur.
BACA JUGA:Angkut Kayu Ilegal, 4 Warga Bengkulu Utara Dibekuk Polisi
"Sidang praperadilan hari ini adalah jawaban dari termohon. Berhubung sidang ini tadi dapat kami bantah, maka kita optimis gugatan akan gugur," sampai Alman Noferi, Termohon Kejari Seluma.
BACA JUGA:Ribut di Kafe Pantai Panjang Bengkulu Perkara Joget, Pelajar Berurusan dengan Polisi
Disisi lain, Kuasa Hukum Zohri Kusnadi dari tersangka Cucu Wibowo ini juga mengatakan sesuai peraturan yang berlaku, ia kliennya siap mengikuti proses tersebut bila praperadilan ini akan gugur.
"Kita sesuai aturan saja, yang penting kita sudah usaha dan tidak bisa melanggar aturan. Kalau sudah keputusan Mahkamah Agung seperti ini, ia kita cukup fokus ke sidang di Pengadilan Tipidkor Negri Bengkulu," pungkasnya.