Inara Rusli Resmi Lepas Cadar, Begini Menurut Hukum 4 Mazhab!

Jumat 19-05-2023,13:45 WIB
Reporter : Annisa
Editor : Wizon Paidi

Walaupun dalam Islam, kewajiban tentang menafkahi tetap merupakan tanggung jawab Virgoun.

Setelah membuka cadar, perempuan tiga anak tersebut sampai menahan air mata. Salah satu rekannya pun menghampiri dan menguatkannya.

BACA JUGA:Bikin Kagum Orang! Inilah Ciri-ciri Wanita Berkarisma, Kamu Salah Satunya?

Disisi lain usai melepas cadar, Inara Rusli terlihat tersenyum.

Ustaz Derry Sulaiman yang hadir pun menjelaskan tentang cadar atau niqab, beliaupun mengimbau agar tidak ada yang membully Inara Rusli atas pilihan yang diambilnya.

BACA JUGA:Tercipta dari 4 Unsur? Inilah Bidadari Surga Nan Cantik Jelita Menurut Al-Qur'an dan Hadits

"Ina mengundang saya di sini untuk menjelaskan hukum tentang niqab. Ini hal yang dibolehkan jadi jangan sampai ada bully-an yang akhirnya bikin semua berdosa, gitu," jelas beliau.

Pengertian Cadar

Menurut Mulhandi Haj dikutip dari Jurnal Sosio Dialektika oleh Universitas Wahid Hasyim Semarang, cadar merupakan suatu kain penutup muka atau di sebagian wajah wanita yang minimalnya menutupi hidung dan mulut, lalu hanya mata saja yang terlihat.

BACA JUGA:Pemerintah Kabupaten Lebong Anggarkan Bantuan BSPS-PB

Selanjutnya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, cadar artinya kain penutup kepala atau muka (bagi perempuan).

Hukum perempuan tutup aurat dalam Islam

Melihat dari sisi sebagaimana perempuan di dalam Islam, terkait aturan menutup aurat. Hal ini telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 31, yakni:

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.

BACA JUGA:Pedagang Keluhkan Plafon Pasar Kepahiang Rusak, Dilapisi Plastik

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai hasrat (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.

Kategori :