Sehingga dibolehkan bagi wanita membuka wajah dan telapak tamngan saat sedang di jalanan, maupun di depan laki-laki asing.
Dengan syarat bahwa hal tersebut tidak menimbulkan fitnah.(*)
Sehingga dibolehkan bagi wanita membuka wajah dan telapak tamngan saat sedang di jalanan, maupun di depan laki-laki asing.
Dengan syarat bahwa hal tersebut tidak menimbulkan fitnah.(*)