Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung".
BACA JUGA:Rumah di Kota Bengkulu Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar
Dijelaskan oleh sejumlah ahli fikih, mengenai ayat diatas tentang yang biasa tampak dari wanita ialah wajah dan telapak tangan.
Hal ini berarti semua tubuh perempuan adalah aurat, wajib ditutup kecuali wajah dan telapak tangan saja.
Hukum cadar menurut 4 mazhab
BACA JUGA:Bikin Hati Tenang! Ini 6 Cara Mendekatkan Diri Kepada Allah, Isi Harimu Dengan Rasa Syukur
1. Mazhab Syafi'i
Dalam mazhab Syafi'i menyebutkan bahwa aurat perempuan adalah seluruhnya, sehingga semua wanita dalam mazhab ini diperintahkan menutupi tubuhnya menggunakan cadar.
2. Mazhab Hambali
Dalam mazhab Hambali cadar hukumnya tidak wajib, namun dianjurkan muslimah dapat mengenakannya. Bertujuan agar para muslimah aman dari fitnah seseorang.
3. Mazhab Maliki
Imam Al-Qurthubi yang merupakan ulama mazhab Maliki memberi pendapat bahwa, seorang perempuan yang punya wajah cantik dan khawatir dapat menimbulkan fitnah.
Maka dianjurkan ia untuk menutupi wajahnya menggunakan cadar.
4. Mazhab Hanafi
Bagi yang mengikuti mazhab ini, dikatakan bahwa semua tubuh wanita merdeka merupakan aurat kecuali muka dan telapak tangan.